MPR Konsultasikan Empat Pilar ke MK
A
A
A
JAKARTA - Badan Sosialisasi MPR kemarin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi terkait putusan yang menghapus empat pilar berbangsa dan bernegara, karena Pancasila haruslah didudukkan sebagai dasar negara sebagaimana UUD 1945.
MPR pun menyatakan perlu adanya nota kesepahaman (MoU) dengan MK untuk kesinambungan sosialisasi empat pilar. ”Ini awal kita mengonsultasikan sehingga ada persamaan persepsi. Nantinya persamaan persepsi ini akan kita usulkan bahwa telah ada ungkapan dan penerimaan masyarakat atas empat pilar itu,” tandas Wakil Ketua MPR Oesman Sapta di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Karena itu, ujarnya, langkah ini sangat diperlukan agar sosialisasi empat pilar dapat berjalan. Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah menyatakan, ungkapan empat pilar hingga saat ini sudah menjadi branding bagi DPR dan cukup komunikatif di masyarakat. Namun mengingat empat pilar kebangsaan sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MPR telah merumuskan nama baru, yaitu empat pilar MPR RI. Menurut dia, langkah yang diambil ini tetap menghargai putusan MK.
”Kami tetap menghargai putusan MK bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara untuk menyebut posisi Pancasila dalam bagian itu tidak kita gunakan. Namun, kita merumuskan satu nama baru yaitu sosialisasi empat pilar MPR RI,” paparnya. Bahkan jika dimungkinkan, MPR dan MK bisa melakukan MoU untuk menggairahkan langkah sosialisasi empat pilar MPR ini.
Menanggapi itu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan putusan MK terkait empat pilar memang ditujukan agar tidak ada multitafsir terhadap kedudukan Pancasila yang dijajarkan dalam pilar berbangsa dan bernegara. Menurut dia, dengan rumusan empat pilar MPR, maka itu tidak bertentangan dengan putusan MK.
”Kalau kemudian MPR sudah mengatakan bahwa empat pilar MPR itu disebutkan, saya kira tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya. Dengan begitu, kata empat pilar tersebut bisa digunakan MPR untuk sosialisasi ke masyarakat. Dia pun mengatakan sosialisasi empat pilar, bukan hanya tugas pemerintah. MK pun memiliki tugas menyosialisasikannya.
Nurul adriyana
MPR pun menyatakan perlu adanya nota kesepahaman (MoU) dengan MK untuk kesinambungan sosialisasi empat pilar. ”Ini awal kita mengonsultasikan sehingga ada persamaan persepsi. Nantinya persamaan persepsi ini akan kita usulkan bahwa telah ada ungkapan dan penerimaan masyarakat atas empat pilar itu,” tandas Wakil Ketua MPR Oesman Sapta di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Karena itu, ujarnya, langkah ini sangat diperlukan agar sosialisasi empat pilar dapat berjalan. Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah menyatakan, ungkapan empat pilar hingga saat ini sudah menjadi branding bagi DPR dan cukup komunikatif di masyarakat. Namun mengingat empat pilar kebangsaan sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MPR telah merumuskan nama baru, yaitu empat pilar MPR RI. Menurut dia, langkah yang diambil ini tetap menghargai putusan MK.
”Kami tetap menghargai putusan MK bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara untuk menyebut posisi Pancasila dalam bagian itu tidak kita gunakan. Namun, kita merumuskan satu nama baru yaitu sosialisasi empat pilar MPR RI,” paparnya. Bahkan jika dimungkinkan, MPR dan MK bisa melakukan MoU untuk menggairahkan langkah sosialisasi empat pilar MPR ini.
Menanggapi itu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan putusan MK terkait empat pilar memang ditujukan agar tidak ada multitafsir terhadap kedudukan Pancasila yang dijajarkan dalam pilar berbangsa dan bernegara. Menurut dia, dengan rumusan empat pilar MPR, maka itu tidak bertentangan dengan putusan MK.
”Kalau kemudian MPR sudah mengatakan bahwa empat pilar MPR itu disebutkan, saya kira tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya. Dengan begitu, kata empat pilar tersebut bisa digunakan MPR untuk sosialisasi ke masyarakat. Dia pun mengatakan sosialisasi empat pilar, bukan hanya tugas pemerintah. MK pun memiliki tugas menyosialisasikannya.
Nurul adriyana
(bbg)