MPR Konsultasikan Empat Pilar ke MK

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:31 WIB
MPR Konsultasikan Empat...
MPR Konsultasikan Empat Pilar ke MK
A A A
JAKARTA - Badan Sosialisasi MPR kemarin menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi terkait putusan yang menghapus empat pilar berbangsa dan bernegara, karena Pancasila haruslah didudukkan sebagai dasar negara sebagaimana UUD 1945.

MPR pun menyatakan perlu adanya nota kesepahaman (MoU) dengan MK untuk kesinambungan sosialisasi empat pilar. ”Ini awal kita mengonsultasikan sehingga ada persamaan persepsi. Nantinya persamaan persepsi ini akan kita usulkan bahwa telah ada ungkapan dan penerimaan masyarakat atas empat pilar itu,” tandas Wakil Ketua MPR Oesman Sapta di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Karena itu, ujarnya, langkah ini sangat diperlukan agar sosialisasi empat pilar dapat berjalan. Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah menyatakan, ungkapan empat pilar hingga saat ini sudah menjadi branding bagi DPR dan cukup komunikatif di masyarakat. Namun mengingat empat pilar kebangsaan sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MPR telah merumuskan nama baru, yaitu empat pilar MPR RI. Menurut dia, langkah yang diambil ini tetap menghargai putusan MK.

”Kami tetap menghargai putusan MK bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara untuk menyebut posisi Pancasila dalam bagian itu tidak kita gunakan. Namun, kita merumuskan satu nama baru yaitu sosialisasi empat pilar MPR RI,” paparnya. Bahkan jika dimungkinkan, MPR dan MK bisa melakukan MoU untuk menggairahkan langkah sosialisasi empat pilar MPR ini.

Menanggapi itu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan putusan MK terkait empat pilar memang ditujukan agar tidak ada multitafsir terhadap kedudukan Pancasila yang dijajarkan dalam pilar berbangsa dan bernegara. Menurut dia, dengan rumusan empat pilar MPR, maka itu tidak bertentangan dengan putusan MK.

”Kalau kemudian MPR sudah mengatakan bahwa empat pilar MPR itu disebutkan, saya kira tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya. Dengan begitu, kata empat pilar tersebut bisa digunakan MPR untuk sosialisasi ke masyarakat. Dia pun mengatakan sosialisasi empat pilar, bukan hanya tugas pemerintah. MK pun memiliki tugas menyosialisasikannya.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved