PT Berkah Upayakan Sita Aset Tutut

Senin, 16 Februari 2015 - 22:57 WIB
PT Berkah Upayakan Sita Aset Tutut
PT Berkah Upayakan Sita Aset Tutut
A A A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama menyiapkan langkah-langkah untuk mendorong pelaksanaan eksekusi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

PT Berkah juga mengupayakan eksekusi aset atau jaminan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut di luar negeri. "Memang, kami tengah menyiapkan langkah-langkah eksekusi putusan BANI, “ kata kuasa hukum PT Berkah, Andi F Simangunsong, Senin (16/2/2015).

Menurut Andi, langkah pertama yang dilakukan oleh pihaknya adalah mengupayakan eksekusi putusan itu terhadap jaminan Tutut di luar negeri. “Jaminan itu kan tersebar di Singapura, Amerika Serikat dan beberapa negara lain. Itu upaya awal kami,” kata Andi

Andi menambahkan, BANI juga telah mendaftarkan putusannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2015 lalu.

PT Berkah masih menanti iktikad baik dari pihak Tutut untuk menyelesaikan kemelut terkait kepemilikan TPI berdasarkan putusan BANI. Andi juga mengingatkan putusan BANI adalah pertama dan terakhir.

Majelis hakim BANI telah memutus sengketa TPI antara PT Berkah dan Tutut pada 12 Desember 2014 lalu.

BANI menyatakan PT Berkah berhak atas 75% saham TPI. Sebaliknya, BANI mewajibkan Tutut harus membayar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8430 seconds (0.1#10.140)