Kemenangan Budi Gunawan Harus Jadi Pembelajaran KPK

Senin, 16 Februari 2015 - 14:44 WIB
Kemenangan Budi Gunawan...
Kemenangan Budi Gunawan Harus Jadi Pembelajaran KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjadikan Kemenangan Komjen Pol Budi Gunawan di sidang Praperadilan sebagai pembelajaran.

"Saya berharap KPK tidak menjadikan perkara ini sebuah kekalahan, tapi ini dijadikan pembelajaran. Tempuhlah KUHAP dalam menentukan tersangka. Gelar perkara dan lengkapi alat bukti," kata Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Maka itu, KPK diminta untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jika tidak berhati-hati, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga antirasuah tersebut.

Razman pun memgatakan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, seharusnya KPK menyertakan dua alat bukti yang kuat sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KPK dalam menetapkan tersangka harus dibarengi dua alat bukti yang kuat sesuai dengan KUHAP. Karena ini akan menjadi preseden buruk," kata Razman.

Sebelumnya, pengadilan negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Maka sprindik yang dikeluarkan KPK pada 12 Januari 2015, dianggap tidak tepat dijadikan acuan hukum untuk meneruskan proses hukum lanjutan bagi Budi Gunawan. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)