KPK Diminta Hentikan Penyidikan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menghentikan proses penyidikan terhadap Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.
Permintaan ini didasari adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK.
"Idealnya seperti itu, penyidikan terhadap klien kami dihentikan," ujar Razman Nasution selaku kuasa hukum Budi Gunawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Razman memaparkan, permintaannya ini sesuai Undang-undang KPK dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami lakukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 77 UU KPK, Pasal 51 KUHAP. Di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabitasi. Kami merujuk ke sana," tukasnya.
Dia menambahkan, KPK harus mematuhi putusan pengadilan meskipun ke depan KPK melengkapi bukti dugaan pelanggaran hukum terkait Budi Gunawan.
"Enggak boleh perkara disidik dua kali, berulang-ulang. Transaksi Pak BG wajar kata Bareskrim. Tapi KPK malah mengabaikan fungsi koordinasi dengan menjadikannya sebagai tersangka," tandasnya.
Secara terpisah, Maqdir Ismail selaku tim hukum Budi Gunawan menegaskan, putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan kliennya menguatkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan harus dihentikan.
"Saya kira kalau kita ikuti putusan pengadilan tadi, bahwa segala proses hukum harus dihentikan terkait BG," jelas Maqdir, di PN Jaksel.(ico)
Permintaan ini didasari adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK.
"Idealnya seperti itu, penyidikan terhadap klien kami dihentikan," ujar Razman Nasution selaku kuasa hukum Budi Gunawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Razman memaparkan, permintaannya ini sesuai Undang-undang KPK dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami lakukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 77 UU KPK, Pasal 51 KUHAP. Di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabitasi. Kami merujuk ke sana," tukasnya.
Dia menambahkan, KPK harus mematuhi putusan pengadilan meskipun ke depan KPK melengkapi bukti dugaan pelanggaran hukum terkait Budi Gunawan.
"Enggak boleh perkara disidik dua kali, berulang-ulang. Transaksi Pak BG wajar kata Bareskrim. Tapi KPK malah mengabaikan fungsi koordinasi dengan menjadikannya sebagai tersangka," tandasnya.
Secara terpisah, Maqdir Ismail selaku tim hukum Budi Gunawan menegaskan, putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan kliennya menguatkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan harus dihentikan.
"Saya kira kalau kita ikuti putusan pengadilan tadi, bahwa segala proses hukum harus dihentikan terkait BG," jelas Maqdir, di PN Jaksel.(ico)
(kur)