KPK Diminta Hentikan Penyidikan Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 - 13:07 WIB
KPK Diminta Hentikan...
KPK Diminta Hentikan Penyidikan Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menghentikan proses penyidikan terhadap Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.

Permintaan ini didasari adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK.

"Idealnya seperti itu, penyidikan terhadap klien kami dihentikan," ujar Razman Nasution selaku kuasa hukum Budi Gunawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Razman memaparkan, permintaannya ini sesuai Undang-undang KPK dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami lakukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 77 UU KPK, Pasal 51 KUHAP. Di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabitasi. Kami merujuk ke sana," tukasnya.

Dia menambahkan, KPK harus mematuhi putusan pengadilan meskipun ke depan KPK melengkapi bukti dugaan pelanggaran hukum terkait Budi Gunawan.

"Enggak boleh perkara disidik dua kali, berulang-ulang. Transaksi Pak BG wajar kata Bareskrim. Tapi KPK malah mengabaikan fungsi koordinasi dengan menjadikannya sebagai tersangka," tandasnya.

Secara terpisah, Maqdir Ismail selaku tim hukum Budi Gunawan menegaskan, putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan kliennya menguatkan bahwa proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan harus dihentikan.

"Saya kira kalau kita ikuti putusan pengadilan tadi, bahwa segala proses hukum harus dihentikan terkait BG," jelas Maqdir, di PN Jaksel.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Akankah Pengakuan Negara...
Akankah Pengakuan Negara Palestina Hentikan Perang Gaza?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved