Budi Gunawan Menang di PN Jaksel, KPK Diam
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Namun, pihak KPK ketika dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, enggan menanggapinya. KPK, lebih memilih menunggu informasi dari Kepala biro (Kabiro) hukum KPK, Catherina M. Girsang yang ditugaskan dalam perkara sidang praperadilan Budi Gunawan.
"Kami masih menunggu Kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Johan menambahkan, pihaknya bersama pemimpin KPK perlu melakukan kajian lebih dalam atas putusan tersebut. "Untuk diskusi dengan pimpinan," tukasnya. (ico)
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Namun, pihak KPK ketika dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, enggan menanggapinya. KPK, lebih memilih menunggu informasi dari Kepala biro (Kabiro) hukum KPK, Catherina M. Girsang yang ditugaskan dalam perkara sidang praperadilan Budi Gunawan.
"Kami masih menunggu Kabiro hukum hadir di kantor," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Johan menambahkan, pihaknya bersama pemimpin KPK perlu melakukan kajian lebih dalam atas putusan tersebut. "Untuk diskusi dengan pimpinan," tukasnya. (ico)
(kur)