Hakim PN Jaksel Kabulkan Permohonan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
Selain mengabulkan gugatan pemohon, hakim juga berpendapat, perkara tersebut menjadi hak pengadilan untuk mengadili dan memeriksa.
"Mengadili dan memutuskan menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan pemohon," ujar Hakim Sarpin dalam putusannya di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, hakim tidak memiliki kewenangan untuk menolak dan memeriksa perkara yang menjadi objek praperadilan. "Kewajiban hakim pengadilan adalah untuk mengadili dan memeriksa perkara," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Budi Gunawan mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Pihak Budi Gunawan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
Selain mengabulkan gugatan pemohon, hakim juga berpendapat, perkara tersebut menjadi hak pengadilan untuk mengadili dan memeriksa.
"Mengadili dan memutuskan menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan permohonan pemohon," ujar Hakim Sarpin dalam putusannya di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, hakim tidak memiliki kewenangan untuk menolak dan memeriksa perkara yang menjadi objek praperadilan. "Kewajiban hakim pengadilan adalah untuk mengadili dan memeriksa perkara," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Budi Gunawan mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Pihak Budi Gunawan menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut.
(kur)