Nasib Praperadilan Budi Gunawan Diputuskan Hari Ini
Senin, 16 Februari 2015 - 10:19 WIB
Nasib Praperadilan Budi Gunawan Diputuskan Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Agenda sidang lanjutan ini memutuskan nasib Budi Gunawan selaku pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Sidang dipimpin langsung Hakim Sarpin Rizaldi sejak sepekan telah melakukan proses rangkaian persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, dalil serta pembuktian dengan menghadirkan masing-masing saksi fakta dan saksi ahli.
Sejak sepekan kemarin, kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa memiliki dalil dan bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.
Seperti diketahui, kuasa hukum Budi Gunawan menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap bermasalah dari segi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itulah yang meyakinkan kubu Budi Gunawan untuk membawanya ke ranah praperadilan.
Sebaliknya KPK sebagai pihak termohon menyakini, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai aturan dalam KUHAP. Sehingga termohon menganggap kasus Budi Gunawan bisa diteruskan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Sementara gelombang aksi demonstrasi diprediksi akan semakin besar dan penjagaan oleh aparat kepolisian pun disinyalir bakal ditingkatkan. Setidaknya dalam sepekan kemarin aksi dukungan praperadilan tak pernah absen di PN Jaksel tersebut. Aksi serupa pun berpontensi lebih besar dilakukan sejumlah elemen masyarakat menjelang putusan sidang praperadilan. (ico)
Agenda sidang lanjutan ini memutuskan nasib Budi Gunawan selaku pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Sidang dipimpin langsung Hakim Sarpin Rizaldi sejak sepekan telah melakukan proses rangkaian persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, dalil serta pembuktian dengan menghadirkan masing-masing saksi fakta dan saksi ahli.
Sejak sepekan kemarin, kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa memiliki dalil dan bukti yang kuat untuk memenangkan praperadilan tersebut.
Seperti diketahui, kuasa hukum Budi Gunawan menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap bermasalah dari segi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itulah yang meyakinkan kubu Budi Gunawan untuk membawanya ke ranah praperadilan.
Sebaliknya KPK sebagai pihak termohon menyakini, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai aturan dalam KUHAP. Sehingga termohon menganggap kasus Budi Gunawan bisa diteruskan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Sementara gelombang aksi demonstrasi diprediksi akan semakin besar dan penjagaan oleh aparat kepolisian pun disinyalir bakal ditingkatkan. Setidaknya dalam sepekan kemarin aksi dukungan praperadilan tak pernah absen di PN Jaksel tersebut. Aksi serupa pun berpontensi lebih besar dilakukan sejumlah elemen masyarakat menjelang putusan sidang praperadilan. (ico)
(kur)