Revisi UU KPK Tak Jadi Prioritas 2015

Senin, 16 Februari 2015 - 10:02 WIB
Revisi UU KPK Tak Jadi...
Revisi UU KPK Tak Jadi Prioritas 2015
A A A
JAKARTA - Revisi Undang- Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas).

Namun, pembahasan revisi undang-undang ini tidak menjadi prioritas di tahun 2015. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, UU KPK belum bisa dipastikan kapan akan dibahas oleh Komisi III DPR. ”Masuk Prolegnas, tapi tidak prioritas 2015,” ujarnya di Jakarta kemarin. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, lebih baik UU KPK direvisi setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”KUHAP 2016, setelah KUHP yang dibahas 2015 ini,” ujarnya.

Menurut Arsul, alasan paling penting lantaran KUHAP merupakan induk dari sistem peradilan pidana terpadu. Idealnya, urutan pembenahan sistem peradilan pidana dimulai dari KUHP sebagai hukum materil yang mengatur tentang kejahatan. Kemudian dilanjutkan hukum atau acara yang mengatur bagaimana proses hukum terhadap dugaan kejahatan itu dilakukan.

”Terus yang terakhir menata dan memperkuat lembaga penegak hukum yang menangani proses hukum tersebut. Ini meliputi kepolisian, kejaksaan, dan KPK ditambah MA (Mahkamah Agung). Jadi dalam desain Prolegnas 2015- 2019 itu bukan hanya (UU) KPK yang direvisi,” paparnya. Mengenai adanya kekhawatiran revisi UU KPK merupakan skenario untuk melemahkan KPK, Asrul menilai itu wajar.

”Wajar saja kalau ada kekhawatiran seperti itu, karena itu amendemen UU KPK pada saatnya nanti harus dikawal benar oleh publik,” ujarnya. Jika memang ada upaya pelemahan terhadap KPK, Asrul pun menyatakan Fraksi PPP akan melakukan penolakan. Namun, dia menilai UU KPK yang perlu direvisi adalah terkait pimpinan KPK dan pengisiannya ketika kosong.

Dalam UU KPK sekarang, ujarnya, jika ada pemimpin KPK lowong harus diisi dengan proses yang cukup lama lantaran harus dibentuk pansel, pendaftaran, tanggapan masyarakat hingga fit and proper test di DPR. ”Sehingga tidak efisien, padahal bisa jadi hanya milih satu orang. Misalnya, dipilih saja dari lima orang yang tidak terpilih di DPR untuk jadi pengganti. Tentu jika yang bersangkutan masih dinilai memenuhi syarat untuk jadi pimpinan KPK,” paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. ”Menurut saya masih bagus, untuk apa kita borosboros biaya dan tenaga,” kata Zulkarnaen. Dalam pandangan Zulkarnaen, UU KPK masih layak untuk diterapkan. Tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas. ”Kita bersinergi dengan lembaga pusat dan daerah, bagus kok,” katanya.

Saat disinggung apakah KPK melihat ada upaya lain dengan dimasukkan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2015-2019, Zulkarnaen tidak mau menduga- duga. ”Saya tidak mau berpendapat, tapi dalam tataran yang melaksanakan undangundang, menurut saya itu masih bagus,” ujarnya.

Alfian faisal/okezone
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved