Revisi UU KPK Tak Jadi Prioritas 2015

Senin, 16 Februari 2015 - 10:02 WIB
Revisi UU KPK Tak Jadi Prioritas 2015
Revisi UU KPK Tak Jadi Prioritas 2015
A A A
JAKARTA - Revisi Undang- Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas).

Namun, pembahasan revisi undang-undang ini tidak menjadi prioritas di tahun 2015. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, UU KPK belum bisa dipastikan kapan akan dibahas oleh Komisi III DPR. ”Masuk Prolegnas, tapi tidak prioritas 2015,” ujarnya di Jakarta kemarin. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, lebih baik UU KPK direvisi setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ”KUHAP 2016, setelah KUHP yang dibahas 2015 ini,” ujarnya.

Menurut Arsul, alasan paling penting lantaran KUHAP merupakan induk dari sistem peradilan pidana terpadu. Idealnya, urutan pembenahan sistem peradilan pidana dimulai dari KUHP sebagai hukum materil yang mengatur tentang kejahatan. Kemudian dilanjutkan hukum atau acara yang mengatur bagaimana proses hukum terhadap dugaan kejahatan itu dilakukan.

”Terus yang terakhir menata dan memperkuat lembaga penegak hukum yang menangani proses hukum tersebut. Ini meliputi kepolisian, kejaksaan, dan KPK ditambah MA (Mahkamah Agung). Jadi dalam desain Prolegnas 2015- 2019 itu bukan hanya (UU) KPK yang direvisi,” paparnya. Mengenai adanya kekhawatiran revisi UU KPK merupakan skenario untuk melemahkan KPK, Asrul menilai itu wajar.

”Wajar saja kalau ada kekhawatiran seperti itu, karena itu amendemen UU KPK pada saatnya nanti harus dikawal benar oleh publik,” ujarnya. Jika memang ada upaya pelemahan terhadap KPK, Asrul pun menyatakan Fraksi PPP akan melakukan penolakan. Namun, dia menilai UU KPK yang perlu direvisi adalah terkait pimpinan KPK dan pengisiannya ketika kosong.

Dalam UU KPK sekarang, ujarnya, jika ada pemimpin KPK lowong harus diisi dengan proses yang cukup lama lantaran harus dibentuk pansel, pendaftaran, tanggapan masyarakat hingga fit and proper test di DPR. ”Sehingga tidak efisien, padahal bisa jadi hanya milih satu orang. Misalnya, dipilih saja dari lima orang yang tidak terpilih di DPR untuk jadi pengganti. Tentu jika yang bersangkutan masih dinilai memenuhi syarat untuk jadi pimpinan KPK,” paparnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. ”Menurut saya masih bagus, untuk apa kita borosboros biaya dan tenaga,” kata Zulkarnaen. Dalam pandangan Zulkarnaen, UU KPK masih layak untuk diterapkan. Tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas. ”Kita bersinergi dengan lembaga pusat dan daerah, bagus kok,” katanya.

Saat disinggung apakah KPK melihat ada upaya lain dengan dimasukkan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2015-2019, Zulkarnaen tidak mau menduga- duga. ”Saya tidak mau berpendapat, tapi dalam tataran yang melaksanakan undangundang, menurut saya itu masih bagus,” ujarnya.

Alfian faisal/okezone
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7431 seconds (0.1#10.140)