Bos Sentul City Dijerat Dua Dakwaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua dakwaan untuk Presiden Direktur Sentul City Tbk sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
”KCK disidang di Jakarta. Ya, dakwaannya sudah ada,” kata Direktur Penuntan KPK Ranu Mihardja kepada KORAN SINDO akhir pekan lalu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas dakwaan Swie Teng sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak beberapa pekan lalu.
Dari situ KPK sudah menerima jadwal sidang perdana Swie Teng. Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana isi dakwaannya. Tapi, kemungkinan pasal yang tertuang sama dengan pasal yang disangkakan.
”Kan baru 18 Februari dibacakan (dakwaan),” ungkap Priharsa di Jakarta kemarin. Swie Teng disangka KPK dengan dua sangkaan. Pertama, sebagai pemberi suap utama Rp 4,5 miliar yang diberikan melalui Franciscus Xaverius Yohan Yap (sudah divonis) selaku utusan dan broker kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (sudah divonis) yang juga melalui perantara penerima mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin (sudah divonis).
Kedua, dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan. Dalam kasus suap, KPK menyangkakan Swie Teng dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dia juga disangkakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dalam upaya menghalangi penyidikan dan pengaruhi saksi. Samsul Huda, kuasa hukum Swie Teng, membenarkan kliennya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bukan di Pengadilan Tipikor Bandung seperti Yasin, Zairin, dan Yohan Yap.
Rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar Rabu (18/2) pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan, tim kuasa hukum dan Swie Teng sudah membaca surat dakwaan. Swie Teng bahkan berkonsentrasi pada alurnya. ”Siap, Pak Cahyadi siap. Kita siap sajalah,” kata Samsul. Persiapannya yakni dengan membaca dan mempelajari surat dakwaan.
Pihaknya, tutur Samsul, akan menghadapi fakta-fakta mana yang terang benderang dan mana yang masih abu-abu. Dalamsidangnanti, merekaakan mengungkap dan menyampaikan kepada publik detail fakta terang benderang dan abu-abu.
Sabir laluhu
”KCK disidang di Jakarta. Ya, dakwaannya sudah ada,” kata Direktur Penuntan KPK Ranu Mihardja kepada KORAN SINDO akhir pekan lalu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas dakwaan Swie Teng sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak beberapa pekan lalu.
Dari situ KPK sudah menerima jadwal sidang perdana Swie Teng. Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana isi dakwaannya. Tapi, kemungkinan pasal yang tertuang sama dengan pasal yang disangkakan.
”Kan baru 18 Februari dibacakan (dakwaan),” ungkap Priharsa di Jakarta kemarin. Swie Teng disangka KPK dengan dua sangkaan. Pertama, sebagai pemberi suap utama Rp 4,5 miliar yang diberikan melalui Franciscus Xaverius Yohan Yap (sudah divonis) selaku utusan dan broker kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (sudah divonis) yang juga melalui perantara penerima mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin (sudah divonis).
Kedua, dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan. Dalam kasus suap, KPK menyangkakan Swie Teng dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Dia juga disangkakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dalam upaya menghalangi penyidikan dan pengaruhi saksi. Samsul Huda, kuasa hukum Swie Teng, membenarkan kliennya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bukan di Pengadilan Tipikor Bandung seperti Yasin, Zairin, dan Yohan Yap.
Rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar Rabu (18/2) pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan, tim kuasa hukum dan Swie Teng sudah membaca surat dakwaan. Swie Teng bahkan berkonsentrasi pada alurnya. ”Siap, Pak Cahyadi siap. Kita siap sajalah,” kata Samsul. Persiapannya yakni dengan membaca dan mempelajari surat dakwaan.
Pihaknya, tutur Samsul, akan menghadapi fakta-fakta mana yang terang benderang dan mana yang masih abu-abu. Dalamsidangnanti, merekaakan mengungkap dan menyampaikan kepada publik detail fakta terang benderang dan abu-abu.
Sabir laluhu
(ars)