Bos Sentul City Dijerat Dua Dakwaan

Senin, 16 Februari 2015 - 10:03 WIB
Bos Sentul City Dijerat...
Bos Sentul City Dijerat Dua Dakwaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua dakwaan untuk Presiden Direktur Sentul City Tbk sekaligus Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.

”KCK disidang di Jakarta. Ya, dakwaannya sudah ada,” kata Direktur Penuntan KPK Ranu Mihardja kepada KORAN SINDO akhir pekan lalu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, berkas dakwaan Swie Teng sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak beberapa pekan lalu.

Dari situ KPK sudah menerima jadwal sidang perdana Swie Teng. Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana isi dakwaannya. Tapi, kemungkinan pasal yang tertuang sama dengan pasal yang disangkakan.

”Kan baru 18 Februari dibacakan (dakwaan),” ungkap Priharsa di Jakarta kemarin. Swie Teng disangka KPK dengan dua sangkaan. Pertama, sebagai pemberi suap utama Rp 4,5 miliar yang diberikan melalui Franciscus Xaverius Yohan Yap (sudah divonis) selaku utusan dan broker kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (sudah divonis) yang juga melalui perantara penerima mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin (sudah divonis).

Kedua, dugaan melakukan upaya menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta memengaruhi saksi di persidangan. Dalam kasus suap, KPK menyangkakan Swie Teng dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Dia juga disangkakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dalam upaya menghalangi penyidikan dan pengaruhi saksi. Samsul Huda, kuasa hukum Swie Teng, membenarkan kliennya akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bukan di Pengadilan Tipikor Bandung seperti Yasin, Zairin, dan Yohan Yap.

Rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar Rabu (18/2) pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan, tim kuasa hukum dan Swie Teng sudah membaca surat dakwaan. Swie Teng bahkan berkonsentrasi pada alurnya. ”Siap, Pak Cahyadi siap. Kita siap sajalah,” kata Samsul. Persiapannya yakni dengan membaca dan mempelajari surat dakwaan.

Pihaknya, tutur Samsul, akan menghadapi fakta-fakta mana yang terang benderang dan mana yang masih abu-abu. Dalamsidangnanti, merekaakan mengungkap dan menyampaikan kepada publik detail fakta terang benderang dan abu-abu.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Bos Intelijen AS Pilihan...
Bos Intelijen AS Pilihan Trump Dituduh Sebagai Aset Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved