Indonesia Minta Malaysia Bahas MoU TKI Temporer

Senin, 16 Februari 2015 - 10:00 WIB
Indonesia Minta Malaysia...
Indonesia Minta Malaysia Bahas MoU TKI Temporer
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta Malaysia untuk membahas penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) temporer.

Sebab, ada ribuan TKI temporer yang bekerja secara ilegal sehingga tidak ada jaminan perlindungan hukum. Direktur Kerja Sama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Kedeputian Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan (BNP2TKI) Haposan Saragih mengatakan, data dari BP3TKI sejak Januari - November 2014, ada 5.928 TKI yang berangkat tidak terpantau pemerintah dari Nunukan ke Malaysia.

BP3TKI Nunukan mencatat jumlah TKI ke Malaysia via Tawau pada periode Januari- November 2014 hanya 3.685 orang melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Yang menarik, data pemeriksaan kesehatan di Tawau pada Januari - November 2014 menyebutkan ada 9.613 orang yang diperiksa.

“Jadi ada selisih 5.928 atau 62% TKI yang berangkat, namun tidak terpantau oleh pemerintah. Mereka tidak terlindungi sehingga harus ada MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia untuk melindungi mereka,” tandas Haposan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, kemarin. Haposan mengatakan, TKI temporer ini kebanyakan direkrut perusahaan konstruksi Malaysia untuk bekerja selama 1-3 bulan.

Para TKI temporer ini ada yang berangkat melalui jalur laut seperti dari Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, dan yang melintas batas di sepanjang jalur perbatasan Kalimantan dengan Malaysia, khususnya melalui Entikong dan Nunukan. Direktur Eksekutif Migrant Care AnisHidayahmengungkapkan, praktik perdagangan manusia rentan terjadi di perbatasan.

Malaysia, kata Anis, cenderung menyalahkan Indonesia dalam hal perdagangan manusia. Malaysia menuding proses penempatanyangjelekdankualitas calon TKI rendah. Mereka mengidentifikasi perbatasan Indonesia- Malaysia menjadi sentra trafficking yang melibatkan oknum kedua negara.

“Semestinya menteri juga mengedepankan sanksi hukum. Bukan reaktif setiap ada kasus yang tidak mendorong perbaikan sistem penempatan TKI menjadi lebih baik,” desaknya.

Neneng zubaidah
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
BNPP Gelar Upacara Hari...
BNPP Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Maarif Institute Ajak...
Maarif Institute Ajak Publik Meneladani Buya Syafii melalui Pentas Budaya
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved