Diduga Pungli, 4 Polisi Diperiksa Propam

Senin, 16 Februari 2015 - 09:54 WIB
Diduga Pungli, 4 Polisi Diperiksa Propam
Diduga Pungli, 4 Polisi Diperiksa Propam
A A A
JAKARTA - Empat polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) di pos lalu lintas Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Dugaan setoran dari awak Kopaja dan Metromini itu ternyata direkam oleh seseorang kemudian di-upload ke YouTube hingga masyarakat luas mengetahui oknum polisi tersebut. ”Sudah ada empat anggota dari Subdit Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya yang kita periksa. Mereka diperiksa karena melakukan tugasnya saat itu,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu kemarin.

Sebelum memeriksa empat polisi, Propam lebih dulu meminta keterangan Ray Naheson Ameniel Hendrik, pria yang merekam kejadian itu dan mengupload ke YouTube serta mengirimkan ke rekannya. ”Dari keterangan mereka, benar video tersebut diambil dari sebuah kafe di Grand Hyatt pada 15 Januari 2015 lalu, mereka baru meng-upload ke YouTube beberapa hari kemudian,” terangnya.

Video itu diambil pada pukul 15.00-16.00 WIB dengan durasi sekitar dua menit. Dari hasil keterangan saksi itulah, Propam akhirnya memanggil empat anggota yang ketika itu bertugas di Bundaran HI. Namun, anggota Subdit Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya yang diperiksa tersebut mengelak menerima setoran dari awak Kopaja dan Metromini.

”Kita tidak mengejar pengakuan. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” ucapnya. Selanjutnya Propam akan mencocokkan jam pengambilan video dengan jam dinas keempat anggota. Propam juga akan memeriksa jadwal mereka berdasarkan shift -nya. Setelah pemeriksaan selesai dan mereka dinyatakan bersalah, pihaknya menyerahkan mereka kepada atasan yang berhak menghukumnya untuk dilaksanakan sidang disiplin.

Janner menduga, keempatnya telah melakukan pelanggaran disiplin yang sanksinya berupa hukuman ringan hingga berat. Sanksi pelanggaran disiplin berupa teguran tertulis, ditunda kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta mutasi demosi atau ditempatkan di tempat khusus.

Sanksi yang akan diberikan tergantung tingkat pelanggaran disiplinnya. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pungli terjadi karena tidak ada ketegasan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Hukum atau peraturan yang ada diperdagangkan dengan mudah dalam waktu lama tanpa penegakan. Sebenarnya pungli terhadap angkutan umum di DKI terjadi di banyak tempat atau titik perjalanan angkutan umum.

Setiap sopir bisa keluar uang sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000. ”Uang-uang tersebut dikeluarkan di jalan, di tempat ngetem, di terminal atau juga membayar timer yang mengurus jika ada penangkapan atau informasi jika akan ada penertiban,” ujarnya. Dugaan pungli di Bundaran HI berawal dari tumpang tindih trayek angkutan umum di DKI Jakarta yang membuat beberapa sopir berinisiatif melakukan cara singkat untuk mengejar setoran.

Misalnya, Kopaja P19 jurusan Tanah Abang-Ragunan, si sopir memotong trayek di Bundaran HI karena enggan sampai tujuan (Tanah Abang). Alasan tidak sampai tujuan karena trayeknya berbenturan dengan trayek angkutan umum lain, salah satunya bus Transjakarta. Bila meneruskan perjalanan sampai Tanah Abang, si sopir tidak akan mendapatkan penumpang. Untuk dapat memutar di Bundaran HI, biasanya si sopir menyetor Rp20.000 kepada petugas.

Menanggapi tumpang tindih trayek angkutan umum, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Polda Metro Jaya. Namun, pihaknya mengakui adanya benturan trayek yang menjadi penyebab angkutan umum tidak pernah sampai tujuan.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7336 seconds (0.1#10.140)