Permintaan Komisi III DPR Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Semua pihak diminta menghormati apapun putusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro mengatakan, putusan hakim dapat dinilai dengan membaca seluruh rangkaian pertimbangan hukum yang dibuat hakim.
"Bagaimana hakim menilai seluruh dalil-dalil yang berkembang dalam persidangan," ujar Yayat dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu, 15 Februari 2015 malam.
Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR, Yayat Biaro mengatakan, putusan hakim dapat dinilai dengan membaca seluruh rangkaian pertimbangan hukum yang dibuat hakim.
"Bagaimana hakim menilai seluruh dalil-dalil yang berkembang dalam persidangan," ujar Yayat dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Minggu, 15 Februari 2015 malam.
Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
(kur)