Sejumlah Pati Polri Gelisah Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan

Minggu, 15 Februari 2015 - 20:37 WIB
Sejumlah Pati Polri...
Sejumlah Pati Polri Gelisah Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Jelang sidang putusan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, sejumlah perwira tinggi (pati) kepolisian yang merasa pantas menjadi Kapolri gelisah. Sebaliknya, jajaran perwira menengah ke bawah kepolisian tampak solid menjelang sidang putusan tersebut.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kondisi ini diperburuk oleh langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan memunculkan enam calon Kapolri baru menggantikan Budi Gunawan.

Menurutnya, langkah Kompolnas ini justru berpotensi memecah belah internal Polri. Dia menilai, munculnya pernyataan Kompolnas itu memunculkan berbagai manuver dari berbagai pihak, baik untuk membangun pencitraan maupun mencari peluang untuk menggolkan jagonya sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara tersebut.

"Untungnya, Presiden Jokowi tidak menanggapi manuver dan usulan Kompolnas itu. Begitu juga partai-partai dan kalangan legislatif tidak menganggap usulan Kompolnas itu sebagai sesuatu yang penting," ujar Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (15/2/2015).

Maka itu dia berharap semua pihak bersikap menunggu hasil sidang prapradilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.

"Di sisi lain, kalangan menengah bawah Polri sangat solid. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolrinya, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusinya," tukasnya.

Apalagi, kata Neta, sejumlah fakta di sidang prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kepala PPATK Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang permintaan informasi ke PPATK diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013. Disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan," terangnya.

Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved