Sejumlah Pati Polri Gelisah Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan

Minggu, 15 Februari 2015 - 20:37 WIB
Sejumlah Pati Polri...
Sejumlah Pati Polri Gelisah Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Jelang sidang putusan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, sejumlah perwira tinggi (pati) kepolisian yang merasa pantas menjadi Kapolri gelisah. Sebaliknya, jajaran perwira menengah ke bawah kepolisian tampak solid menjelang sidang putusan tersebut.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kondisi ini diperburuk oleh langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan memunculkan enam calon Kapolri baru menggantikan Budi Gunawan.

Menurutnya, langkah Kompolnas ini justru berpotensi memecah belah internal Polri. Dia menilai, munculnya pernyataan Kompolnas itu memunculkan berbagai manuver dari berbagai pihak, baik untuk membangun pencitraan maupun mencari peluang untuk menggolkan jagonya sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara tersebut.

"Untungnya, Presiden Jokowi tidak menanggapi manuver dan usulan Kompolnas itu. Begitu juga partai-partai dan kalangan legislatif tidak menganggap usulan Kompolnas itu sebagai sesuatu yang penting," ujar Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (15/2/2015).

Maka itu dia berharap semua pihak bersikap menunggu hasil sidang prapradilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.

"Di sisi lain, kalangan menengah bawah Polri sangat solid. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolrinya, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusinya," tukasnya.

Apalagi, kata Neta, sejumlah fakta di sidang prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kepala PPATK Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang permintaan informasi ke PPATK diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013. Disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan," terangnya.

Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0613 seconds (0.1#10.140)