Sejumlah Pati Polri Gelisah Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan

Minggu, 15 Februari 2015 - 20:37 WIB
Sejumlah Pati Polri...
Sejumlah Pati Polri Gelisah Jelang Putusan Sidang Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Jelang sidang putusan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, sejumlah perwira tinggi (pati) kepolisian yang merasa pantas menjadi Kapolri gelisah. Sebaliknya, jajaran perwira menengah ke bawah kepolisian tampak solid menjelang sidang putusan tersebut.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kondisi ini diperburuk oleh langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan memunculkan enam calon Kapolri baru menggantikan Budi Gunawan.

Menurutnya, langkah Kompolnas ini justru berpotensi memecah belah internal Polri. Dia menilai, munculnya pernyataan Kompolnas itu memunculkan berbagai manuver dari berbagai pihak, baik untuk membangun pencitraan maupun mencari peluang untuk menggolkan jagonya sebagai orang nomor satu di korps Bhayangkara tersebut.

"Untungnya, Presiden Jokowi tidak menanggapi manuver dan usulan Kompolnas itu. Begitu juga partai-partai dan kalangan legislatif tidak menganggap usulan Kompolnas itu sebagai sesuatu yang penting," ujar Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (15/2/2015).

Maka itu dia berharap semua pihak bersikap menunggu hasil sidang prapradilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka terkait transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah.

"Di sisi lain, kalangan menengah bawah Polri sangat solid. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolrinya, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusinya," tukasnya.

Apalagi, kata Neta, sejumlah fakta di sidang prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kepala PPATK Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang permintaan informasi ke PPATK diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013. Disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan," terangnya.

Berdasarkan jadwal, Senin, 16 Februari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan. Agendanya adalah pengambilan keputusan setelah mendengarkan para saksi dalam sidang sebelumnya.
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved