OC Kaligis Beberkan Bukti Kesewenang-wenangan KPK

Minggu, 15 Februari 2015 - 16:12 WIB
OC Kaligis Beberkan...
OC Kaligis Beberkan Bukti Kesewenang-wenangan KPK
A A A
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Pengacara Senior OC Kaligis melihat banyak kejanggalan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"KPK telah sewenang-wenang mengumumkan kepada publik melalui konferensi pers dengan menetapkan Budi Guawan sebagai tersangka tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujar OC Kaligis di kantornya Jalan Majapahit, Petojo Selatan, Gambir, Minggu (15/2/2015).

Dia mengungkapkan beberapa fakta praperadilan yang membuktikan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Dia menyebutkan, Budi Gunawan tidak tahu peristiwa yang disangkakan kepadanya oleh KPK.

"Hal ini terjadi karena BG, tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK, sejak kurun waktu 2004-2006, 2010, 2013, dan 2014," ungkapnya.

Dia menambahkan, KPK seharusnya melakukan penyidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

"KPK menetapkan BG (Budi Gunawan) jadi tersangka baru kemudian KPK mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi," tandasnya.

Menurutnya, keputusan KPK cacat hukum dalam menetapkan Budi Gunawan, mengacu Undang-undang KPK Pasal 21 jo Pasal 39 ayat (2) yang menyebutkan Komisioner KPK terdiri dari lima orang dan bekerja secara kolektif.

"Sedangkan saat menetapkan BG menjadi tersangka, hanya empat pimpinan yang mengambil keputusan," terangnya.

Lanjutnya, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Budi Gunawan. "Asas yang terkadung dalam UU KPK bukan hanya sebatas asas legalitas, tetapi harus ada etika," pungkasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7283 seconds (0.1#10.140)