Revisi UU KPK Tidak Jadi Prioritas di Tahun 2015
Minggu, 15 Februari 2015 - 00:38 WIB
Revisi UU KPK Tidak Jadi Prioritas di Tahun 2015
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) KPK merupakan Program Legislasi Nasional (Proglegnas), tapi tidak menjadi prioritas di tahun 2015.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Menurutnya, UU KPK belum bisa dipastikan kapan akan dibahas oleh Komisi III DPR.
"Ya, masuk prolegnas tapi tidak prioritas 2015," kata Arsul Sani melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2015.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, lebih baik UU KPK direvisi setelah pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP 2016, setelah KUHP yang dibahas 2015 ini," ucapnya.
Arsul mengatakan, alasan paling penting lantaran KUHAP merupakan induk dari sistem peradilan pidana terpadu. Idealnya sambung Arsul, urutan pembenahan sistem peradilan pidana dimulai dari KUHP sebagai hukum materil yang mengatur tentang kejahatan.
Kemudian dilanjutkan hukum atau acara yang mengatur bagaimana proses hukum terhadap dugaan kejahatan itu dilakukan. "Terus yang terakhir menata dan memperkuat lembaga penegak hukum yang tangani proses hukum tersebut," tuturnya.
"Ini meliputi Polri, Kejaksaan dan KPK ditambah dengan MA (Mahkamah Agung). Jadi dalam desain Prolegnas 2015-2019 itu bukan hanya (UU) KPK saja yang direvisi," tegasnya.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. Menurutnya, UU KPK belum bisa dipastikan kapan akan dibahas oleh Komisi III DPR.
"Ya, masuk prolegnas tapi tidak prioritas 2015," kata Arsul Sani melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2015.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, lebih baik UU KPK direvisi setelah pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP 2016, setelah KUHP yang dibahas 2015 ini," ucapnya.
Arsul mengatakan, alasan paling penting lantaran KUHAP merupakan induk dari sistem peradilan pidana terpadu. Idealnya sambung Arsul, urutan pembenahan sistem peradilan pidana dimulai dari KUHP sebagai hukum materil yang mengatur tentang kejahatan.
Kemudian dilanjutkan hukum atau acara yang mengatur bagaimana proses hukum terhadap dugaan kejahatan itu dilakukan. "Terus yang terakhir menata dan memperkuat lembaga penegak hukum yang tangani proses hukum tersebut," tuturnya.
"Ini meliputi Polri, Kejaksaan dan KPK ditambah dengan MA (Mahkamah Agung). Jadi dalam desain Prolegnas 2015-2019 itu bukan hanya (UU) KPK saja yang direvisi," tegasnya.
(maf)