Jarang ke Luar Negeri, Mandra Tak Soal Dicegah Kejagung

Jum'at, 13 Februari 2015 - 15:24 WIB
Jarang ke Luar Negeri, Mandra Tak Soal Dicegah Kejagung
Jarang ke Luar Negeri, Mandra Tak Soal Dicegah Kejagung
A A A
DEPOK - Seniman dan komedian Betawi, Mandra Naih alias Mandra, tak mempersoalkan adanya pencegahan pergi ke luar negeri yang dikeluarkan Kejaksaaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

"Oh iya kami mendengar dari media dicekal. Enggak masalah, kami
kooperatif kok," ujar Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok,
Jumat (13/2/2015).

Lagipula, kata Sonie, Mandra memang jarang pergi ke luar negeri. "Biasanya hanya umrah saja," tuturnya.

Kendati demikian, dirinya mengatakan Mandra belum menerima surat pemberitahuan mengenai pencegahan pergi ke luar negeri maupun penetapan status tersangka, hingga saat ini."Kedua surat secara resmi belum kami terima. Baru dengar dari pemberitaan di media," pungkasnya.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.

Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Selain itu, Kejaksaaan Agung (Kejagung) juga telah mengeluarkan surat pencegahan untuk ketiga tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)