Jokowi Diminta Segera Berhentikan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mengeluarkan surat pemberhentian tugas kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Alasannya, Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan pemimpin KPK berhenti atau diberhentikan, karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, dalam hal pemimpin KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya dan ayat 3 menyebutkan Pemberhentian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh presiden Republik Indonesia.
"Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW (Bambang Widjojanto) sebagai pemimpin KPK," ujar Neta melalui pernyataan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (13/2/2015).
Neta berharap, Jokowi bertindak cepat dalam mengambil keputusan. Apalagi, pada Kamis, 12 Februari 2015 kemarin, Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada presiden yang menyatakan Bambang Widjojanto resmi menjadi tersangka.
Sikap tegas Presiden, lanjut Neta, diperlukan agar KPK menjadi institusi profesional, patuh hukum dan tidak dijadikan institusi tempat bermanuvernya kepentingan oknum tertentu.
"Hingga kini, meski sudah menjadi tersangka BW tetap menjadi pemimpin KPK dan tidak mengundurkan diri. Alasannya, surat pengunduran dirinya tidak disetujui pemimpin KPK lainnya," tandasnya.
Alasannya, Bambang Widjojanto sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, sesuai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan pemimpin KPK berhenti atau diberhentikan, karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, dalam hal pemimpin KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya dan ayat 3 menyebutkan Pemberhentian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh presiden Republik Indonesia.
"Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan undang-undang dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW (Bambang Widjojanto) sebagai pemimpin KPK," ujar Neta melalui pernyataan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (13/2/2015).
Neta berharap, Jokowi bertindak cepat dalam mengambil keputusan. Apalagi, pada Kamis, 12 Februari 2015 kemarin, Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada presiden yang menyatakan Bambang Widjojanto resmi menjadi tersangka.
Sikap tegas Presiden, lanjut Neta, diperlukan agar KPK menjadi institusi profesional, patuh hukum dan tidak dijadikan institusi tempat bermanuvernya kepentingan oknum tertentu.
"Hingga kini, meski sudah menjadi tersangka BW tetap menjadi pemimpin KPK dan tidak mengundurkan diri. Alasannya, surat pengunduran dirinya tidak disetujui pemimpin KPK lainnya," tandasnya.
(kur)