Saksi Ahli: Mustahil Kolektif Kolegial Harus Lima di KPK

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:46 WIB
Saksi Ahli: Mustahil...
Saksi Ahli: Mustahil Kolektif Kolegial Harus Lima di KPK
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi Ahli termohon KPK dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM itu dimintai pendapat soal kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK.

Menurut Zainal, penerapan kolektif kolegial banyak diterapkan sebuah lembaga di dalam negara. Lembaga tersebut mengidentikkan dengan sistem komisi dan struktur komisioner.

"Di bagian penjelasan memang ada (kolektif kolegial) di Undang-undang KPK Pasal 21. UU OJK (otoritas jasa keuangan) juga (ada) diatur Pasal 10," ujar Zainal menjawab pertanyaan Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang di Jalan Ampera, Jaksel, Jumat (13/2/2015).

Zainal menjelaskan, makna kolektif kolegial sudah diatur dalam undang-undang dan setiap lembaga mempunyai mekanismenya masing-masing. "Tapi berbeda dengan satu lembaga dengan lembaga lainnya," ucapnya.

Untuk penerapan kolektif kolegial di KPK, kata Zainal, sudah disepakati antara pemerintah dan DPR bahwa penerapannya diserahkan kepada KPK. Menurutnya, penerapan kolektif kolegial di KPK sudah tidak ada perdebatan lagi di dalamnya.

"Secara struktur UU KPK, mustahil bisa dijelaskan kolektif kolegial lima dan harus lima. Itu penafsiran lima mengacu pada mekanisme," tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6192 seconds (0.1#10.140)