JPU Minta Hak Politik Romi Herton Dicabut

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:31 WIB
JPU Minta Hak Politik  Romi Herton Dicabut
JPU Minta Hak Politik Romi Herton Dicabut
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 9 tahun dan pencabutan hak politik selama 11 tahun terhadap Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), nonaktif Romi Herton.

Romi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan. Adapun istrinya yang juga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumsel Masyito dituntut dengan pidana 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Tututan itu tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: TUT- 05/24/02/2015 yang dibacakan secara bergantian oleh Pulung Rinandoro selaku ketua JPU dengan anggota Budi Nugraha, Tri Anggoro Mukti, dan Irman Yudiandri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tadi malam.

Pulung Rinandoro menyatakan, JPU meyakini Romi Herton dan Masyito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dua dakwaan berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, memberikan suap Rp14,145 miliar dan USD316.700 kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar melalui orang dekat Akil yang juga pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy.

Kedua , selaku saksi pada sidang Akil, Romi dan Masyito dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu. Dalam penyuapan, perbuatan pidana Romi dan Masyito dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu pertama. Untuk perbuatan pemberian keterangan palsu, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua pertama. “Syarat objektif dan subjektif untuk dijatuhi pidana terhadap terdakwa pertama Romi Herton dan terdakwa kedua Masyito sudah terpenuhi,” tandas Pulung.

Pulung menyatakan, JPU berkeyakinan uang yang diberikan Romi melalui Masyito kepada Akil melalui Muhtar untuk pengurusan Pilkada Kota Palembang. Romi dan Masyito membuat rekayasa pembuatan slip pembayaran dengan diubah tulisan pembayaran atribut pilkada sesuai dengan arahan Muhtar. Untuk eksekusi uang suap, Muh tar mengirim kode atau sandi kepada Muhtar dengan meminta dikirim “ikan”.

Menanggapi tuntutan, Romi mengaku cukup, sedangkan Masyito hanya terdiam. Sirra Prayuna selaku kuasa hukum keduanya juga mengaku cukup. Selepas sidang Romi dan Masyito keluar dan tutup mulut.

“Saya no comment,” ungkap Romi sambil menggandeng tangan Masyito. Di sidang lain, Muhtar Ependy dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. JPU juga meminta majelis menghukum Muhtar dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat yang dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

“Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor ,” kata JPU Tito Jaelani.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)