Usai Diperiksa KPK, Wakil Presiden Pertamina EP Naik Kopaja

Kamis, 12 Februari 2015 - 21:00 WIB
Usai Diperiksa KPK, Wakil Presiden Pertamina EP Naik Kopaja
Usai Diperiksa KPK, Wakil Presiden Pertamina EP Naik Kopaja
A A A
JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Presiden PT Pertamina EP, Elizar P Hasibuan enggan memberikan banyak komentar.

Elizar yang mengenakan kemeja putih saat keluar Gedung KPK, awalnya menampik telah diperiksa oleh KPK. Dia pun menutupi wajahnya dengan map yang dibawanya dan mempercepat langkah kakinya.

Dia terus mengelak saat awak media meminta konfirmasi terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Awak media pun terus mencecarnya hingga keluar dari Gedung KPK.

Akhirnya Elizar pun angkat bicara. "Tanya saja ke dalam (KPK)," ujar Elizar di depan Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Usai menjawab pertanyaan dari awak media, Elizar pun terus mempercepat langkah kakinya sembari memberhentikan angkutan umum di depan Gedung KPK.
Akhirnya dia pun berhasil lolos dari kerumunan awak media dengan menaiki kopaja yang membawanya pergi jauh dari Gedung KPK.

Diketahui, Elizar diperiksa sebagai saksi terkait suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 dengan tersangka ‎mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (SAM).

Kasus ini sudah cukup lama mandek, namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Desember 2015.

Kedua tersangka kasus itu yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.

Dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Lim. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.

Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut. Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.

Nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua Eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Selain itu, Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda‎ 25 ribu poundsterling. Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris juga menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7630 seconds (0.1#10.140)
pixels