KPK Undur Pemeriksaan Nazaruddin Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada hari ini. Pasalnya, pihak KPK mengundur penjadwalan mantan anggota DPR itu pada pekan depan.
"Pemeriksaannya diundur jadi Senin, 16 Februari 2015 pekan depan," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfimasi, Kamis (12/2/2015).
Menurut Priharsa, pihak KPK masih mengurus proses pemanggilan Nazaruddin yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. "Masih ada yang harus diurus di LP," tandas Priharsa.
Sedianya pada hari ini, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Priharsa.
Nazaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Alkes Udayana itu.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pemeriksaannya diundur jadi Senin, 16 Februari 2015 pekan depan," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfimasi, Kamis (12/2/2015).
Menurut Priharsa, pihak KPK masih mengurus proses pemanggilan Nazaruddin yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. "Masih ada yang harus diurus di LP," tandas Priharsa.
Sedianya pada hari ini, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," kata Priharsa.
Nazaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan TPPU pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Alkes Udayana itu.
KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Akibat perbuatannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)