229 WNI Terancam Hukuman Mati, Lebih Setengahnya Kasus Narkoba
Kamis, 12 Februari 2015 - 15:54 WIB
229 WNI Terancam Hukuman Mati, Lebih Setengahnya Kasus Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat saat ini 229 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di berbagai negara. Lebih dari 50% merupakan kasus narkoba.
"57% merupakan kasus narkoba dan 34% kasus pembunuhan," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Dirinya merinci, WNI yang terancam hukuman mati paling banyak berada di Malaysia dengan 168 kasus diikuti Arab Saudi 38 kasus. Dia juga menyebut saat ini diperkirakan jumlah WNI di luar negeri ditaksir mencapai 4,3 juta orang.
Kemenlu, kata Retno, terus memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri yang didominasi pekerja migran nonprofesional. Indonesia sendiri hanya akan mengirim buruh migran ke negara tujuan yang telah menyepakati mengenai perlindungan buruh migran asing.
"Moratorium tenaga informal akan diteruskan," pungkasnya.
"57% merupakan kasus narkoba dan 34% kasus pembunuhan," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Dirinya merinci, WNI yang terancam hukuman mati paling banyak berada di Malaysia dengan 168 kasus diikuti Arab Saudi 38 kasus. Dia juga menyebut saat ini diperkirakan jumlah WNI di luar negeri ditaksir mencapai 4,3 juta orang.
Kemenlu, kata Retno, terus memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri yang didominasi pekerja migran nonprofesional. Indonesia sendiri hanya akan mengirim buruh migran ke negara tujuan yang telah menyepakati mengenai perlindungan buruh migran asing.
"Moratorium tenaga informal akan diteruskan," pungkasnya.
(kri)