Saksi KPK Benarkan BG Belum Pernah Dimintai Keterangan

Kamis, 12 Februari 2015 - 14:49 WIB
Saksi KPK Benarkan BG...
Saksi KPK Benarkan BG Belum Pernah Dimintai Keterangan
A A A
JAKARTA - Kabar soal Komjen Pol Budi Gunawan (BG) belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan KPK, terungkap di persidangan praperadilan yang menghadirkan saksi berasal dari penyelidik KPK, Iguh C Purba.

Sebagai penyelidik KPK, Iguh mengatakan, selama proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan, pihak KPK mengaku belum pernah memanggil BG.

"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Iguh saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).‬

Kendati begitu, dalam upaya penyelidikan awal kasus Budi, pihaknya mengklaim telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. "Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK," jelasnya.‬

Dia menjelaskan, menjadi penyelidik beragumen pada Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan jika penyelidik melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.‬

Hal itu masih ditambah dengan Pasal 2 yang menyebutkan, bukti permulaan akan dianggap cukup jika sekurang-kurangnya telah ditemukan dua alat bukti yang tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Menurutnya, hasil penyelidikan didasarkan atas sejumlah hal yang menjadi barang bukti seperti surat, keterangan saksi, dokumen yang kemudian diekspose kepada pimpinan KPK.

Dia berdalih bahwa di KPK hasil ekspose tersebut bisa langsung ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tanpa harus memanggil yang bersangkutan.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved