Saksi KPK Benarkan BG Belum Pernah Dimintai Keterangan

Kamis, 12 Februari 2015 - 14:49 WIB
Saksi KPK Benarkan BG...
Saksi KPK Benarkan BG Belum Pernah Dimintai Keterangan
A A A
JAKARTA - Kabar soal Komjen Pol Budi Gunawan (BG) belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan KPK, terungkap di persidangan praperadilan yang menghadirkan saksi berasal dari penyelidik KPK, Iguh C Purba.

Sebagai penyelidik KPK, Iguh mengatakan, selama proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan, pihak KPK mengaku belum pernah memanggil BG.

"Kami tidak mengumpulkan keterangan, dalam hal ini meminta kepada Komjen Budi Gunawan," ujar Iguh saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).‬

Kendati begitu, dalam upaya penyelidikan awal kasus Budi, pihaknya mengklaim telah melakukan penyelidikan sesuai prosedur. "Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK," jelasnya.‬

Dia menjelaskan, menjadi penyelidik beragumen pada Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Disebutkan jika penyelidik melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK.‬

Hal itu masih ditambah dengan Pasal 2 yang menyebutkan, bukti permulaan akan dianggap cukup jika sekurang-kurangnya telah ditemukan dua alat bukti yang tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Menurutnya, hasil penyelidikan didasarkan atas sejumlah hal yang menjadi barang bukti seperti surat, keterangan saksi, dokumen yang kemudian diekspose kepada pimpinan KPK.

Dia berdalih bahwa di KPK hasil ekspose tersebut bisa langsung ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tanpa harus memanggil yang bersangkutan.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspose juga menunjukkan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0642 seconds (0.1#10.140)