Tersangka, Keluarga Yakin Mandra Dijebak
A
A
A
DEPOK - Status tersangka yang disandang komedian betawi Mandra Naih alias Mandra mengejutkan pihak keluarga. Namun, pihak keluarga meyakini Mandra hanya dijebak.
Sementara itu mengenai sulitnya Mandra untuk ditemui untuk dimintai konfirmasi, Nani selaku asisten Mandra beralasan Mandra masih syok dan ingin beristirahat di rumah.
"Tentu syok dong angka sangat fantastis Rp40 Miliar dituduhkan, mana
mungkin enggak syok. Saat ini lagi istirahat dulu ya, semalam pulang
sampai larut malam banget," kata Nani di kediaman Mandra Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (12/2/2015).
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012 dan tender itu diduga bermasalah.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
Sementara itu mengenai sulitnya Mandra untuk ditemui untuk dimintai konfirmasi, Nani selaku asisten Mandra beralasan Mandra masih syok dan ingin beristirahat di rumah.
"Tentu syok dong angka sangat fantastis Rp40 Miliar dituduhkan, mana
mungkin enggak syok. Saat ini lagi istirahat dulu ya, semalam pulang
sampai larut malam banget," kata Nani di kediaman Mandra Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (12/2/2015).
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012 dan tender itu diduga bermasalah.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
(kur)