Penyelidik KPK Akui Hanya Terima LHA Budi Gunawan

Kamis, 12 Februari 2015 - 14:18 WIB
Penyelidik KPK Akui Hanya Terima LHA Budi Gunawan
Penyelidik KPK Akui Hanya Terima LHA Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh C Purba dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Iguh dalam kesaksiannya mengaku mendapat perintah penyelidikan kasus Budi Gunawan dari Direktur Penindakan KPK atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Yang kami terima memang LHA dari Komjen BG (Budi Gunawan), yang saya sampaikan bahwa LHA itu bukan satu-satunya (bukti)," ujar Iguh menjawab pertanyaan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Dia mengungkapkan, menerima LHA PPATK pada tahun 2008. Namun, sebelum surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Budi Gunawan dikeluarkan tahun 2014, dia mengaku kembali menerima LHA pada tahun 2014 dan menjadi LHA terakhir.

Mendengar keterangan itu, kuasa hukum Budi Gunawan semakin penasaran mengenai soal sejumlah LHA dari PPATK itu. "Apa saksi yang temukan dari LHA?" tanya Maqdir.

Menjawab itu, Iguh enggan membeberkan secara rinci sejumlah LHA yang diserahkan PPATK. Alasannya, pertanyaan Maqdir Ismail sudah masuk materi perkara. "Maaf itu sudah masuk ke penyidikan," cetus Iguh.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6900 seconds (0.1#10.140)