Lagi, Mantan Bendum Demokrat Diperiksa KPK
Kamis, 12 Februari 2015 - 12:08 WIB
Lagi, Mantan Bendum Demokrat Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, dari Gedung KPK, Kamis (12/2/2015).
Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Alkes Udayana itu.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ico)
Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, dari Gedung KPK, Kamis (12/2/2015).
Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Alkes Udayana itu.
KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang (MSD) yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.
Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (ico)
(kur)