Golkar Kubu Ical Pastikan Absen di Sidang Mahkamah Partai
Kamis, 12 Februari 2015 - 10:59 WIB
Golkar Kubu Ical Pastikan Absen di Sidang Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tak menghadiri sidang perdana Mahkamah Partai atas dualisme kepemimpinan di Partai Golkar. Lalu apakah mereka akan hadir di sidang berikutnya?
"Tidak ada kita tidak akan hadir," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Pasalnya, hingga kini mereka masih menunggu hasil gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tantowi pun meminta semua pihak juga menanti keputusan pengadilan itu.
Selain itu, ketidakhadiran mereka di sidang Mahkamah Partai juga dilandasi keputusan yang pernah dikeluarkan Mahkamah Partai pada Desember 2014 yang salah satu isinya menyebut sengketa kepemimpinan diselesaikan melalui pengadilan.
"Hasil kesepakatan dari berbagai perundingan yang diadakan masing-masing juru runding dalam beberapa kali pertemuan (penyelesaian melalui pengadilan," tegasnya.
Dengan dasar itulah pada akhirnya mereka tidak akan menghadiri sidang gugatan di Mahkamah Partai yang diajukan pihak Agung Laksono tersebut.
"Kami menilai langkah kami sudah benar justru kami melaksanakan secara baik rekomendasi Mahkamah Partai. Tidak relevan lagi bagi kami," tukas Wakil Ketua Komisi I ini.
"Tidak ada kita tidak akan hadir," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Pasalnya, hingga kini mereka masih menunggu hasil gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tantowi pun meminta semua pihak juga menanti keputusan pengadilan itu.
Selain itu, ketidakhadiran mereka di sidang Mahkamah Partai juga dilandasi keputusan yang pernah dikeluarkan Mahkamah Partai pada Desember 2014 yang salah satu isinya menyebut sengketa kepemimpinan diselesaikan melalui pengadilan.
"Hasil kesepakatan dari berbagai perundingan yang diadakan masing-masing juru runding dalam beberapa kali pertemuan (penyelesaian melalui pengadilan," tegasnya.
Dengan dasar itulah pada akhirnya mereka tidak akan menghadiri sidang gugatan di Mahkamah Partai yang diajukan pihak Agung Laksono tersebut.
"Kami menilai langkah kami sudah benar justru kami melaksanakan secara baik rekomendasi Mahkamah Partai. Tidak relevan lagi bagi kami," tukas Wakil Ketua Komisi I ini.
(kri)