Tunda Eksekusi Mati, Pemerintah Tak Tegas

Kamis, 12 Februari 2015 - 09:43 WIB
Tunda Eksekusi Mati, Pemerintah Tak Tegas
Tunda Eksekusi Mati, Pemerintah Tak Tegas
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menunda eksekusi mati dua warga Australia dengan dalih masih disibukkan kemelut antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Polri dinilai sebagai sikap lembek.

Pemerintah tak tegas dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. ”Terlepas dari kontroversi hukuman mati, itu sudah putusan pengadilan. Jika sudah tidak ada upaya hukum untuk membatalkan, jangan ditunda,” ujar pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf dihubungi kemarin. Asep mengatakan, sebelumnya pemerintah begitu tegas menyatakan gelombang dua eksekusi mati para terpidana narkoba akan dilakukan secepatnya.

Cukup aneh bila tiba-tiba pemerintah menyatakan menunda. Hal ini dapat memicu kecurigaan. Apalagi, penundaan diumumkan ketika pemerintah Australia sedang gencar-gencarnya melobi Indonesia untuk membatalkan eksekusi itu. Dalam hal pemunduran jadwal eksekusi, ada tiga kemungkinan alasan pemerintah. Pertama, adanya pengaruh negara lain jika warga negara asing yang akan dieksekusi. Kedua, adanya permainan gembong narkoba. Ketiga, ada alasan kemanusiaan.

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan menunda eksekusi mati dua terpidana kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, penundaan karena konsentrasi Pemerintah saat ini menyelesaikan kisruh KPK-Polri. Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengungkapkan, jika benar penundaan eksekusi Myuran dan Chan karena lobi Australia, hal itu akan sangat mengecewakan.

Tidak saja bagi masyarakat Indonesia, tapi juga negara-negara lain yang warganya telah dieksekusi. Sementara itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa Indonesia sedang perang melawan narkoba.

” Ada 40-50orang mati karena narkoba setiap harinya. Ini tidak boleh kita biarkan,” kata Jokowi pada penutupan Kongres Umat Islam Indonesia VI di Yogyakarta kemarin.

Dita rusiana/ ridwan anshori
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6783 seconds (0.1#10.140)