Mandra Jadi Tersangka, Si Doel Hanya Prihatin
A
A
A
JAKARTA - Mantan pemeran utama sinetron Si Doel Anak Sekolahan, Rano Karno, mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Mandra Naih alias Mandra. Sekadar informasi, dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu Mandra berperan sebagai paman Doel.
"Kita prihatin," kata Rano Karno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Rano yang kini sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten itu pun mengaku tak mengetahui persis persoalan hukum yang menjerat mantan seprofesinya itu. "Saya enggak tahu itu permasalahan apa," ucap Rano.
Kendati demikian, Rano sudah mendengar kabar bahwa Mandra kini berstatus tersangka. "Sudah dengar, tapi enggak tahu permasalahannya," kata Rano.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.
Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
"Kita prihatin," kata Rano Karno di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Rano yang kini sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten itu pun mengaku tak mengetahui persis persoalan hukum yang menjerat mantan seprofesinya itu. "Saya enggak tahu itu permasalahan apa," ucap Rano.
Kendati demikian, Rano sudah mendengar kabar bahwa Mandra kini berstatus tersangka. "Sudah dengar, tapi enggak tahu permasalahannya," kata Rano.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar. Widyo memaparkan Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012.
Tender itu diduga bermasalah. Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. (ico)
(kur)