Jero Bicara Kasus Korupsi di Kemenbudpar

Rabu, 11 Februari 2015 - 13:08 WIB
Jero Bicara Kasus Korupsi di Kemenbudpar
Jero Bicara Kasus Korupsi di Kemenbudpar
A A A
JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik enggan berkomentar terkait status tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat dirinya saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun 2008-2011.

Jero hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno (WK).

"Jadi begini, hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas Pak WK," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Jero kembali enggan berkomentar saat disinggung oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya di Kemenbudpar itu. Dia lebih banyak memberikan keterangan soal pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini. "Itu saja dulu ya," pungkas Jero singkat.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8817 seconds (0.1#10.140)