KPK Dalami Kasus Jero Wacik Lewat Pejabat Kementerian ESDM
Rabu, 11 Februari 2015 - 13:04 WIB
KPK Dalami Kasus Jero Wacik Lewat Pejabat Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yakni Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Sri Utami.
Sri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik (JW) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2015).
Selain pejabat di Kementerian ESDM itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teller Koordinator Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara Haris Darmawan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Jero Wacik.
Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penyalahgunan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri dalam kurun waktu tahun 2011-2013.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Sri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik (JW) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2015).
Selain pejabat di Kementerian ESDM itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teller Koordinator Bank Mandiri Cabang Wisma Nusantara Haris Darmawan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Jero Wacik.
Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penyalahgunan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri dalam kurun waktu tahun 2011-2013.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)