Romli: Penetapan Tersangka Harus Penuhi Asas Kehati-hatian
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita dihadirkan menjadi saksi ahli yang diajukan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Romli menuturkan, sebagai pihak yang pernah dilibatkan menyusun Undang-undang KPK, agar penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian.
Hal itulah yang dia katakan saat awal perdebatan untuk menyusun Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," ujar Romli di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi, namun standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga penegak hukum lain.
Dia pun menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian. Menurunkan undang-undang sebagai sesuatu yang taat undang-undang," papar Romli yang didengar kesaksian ahlinya oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Romli menuturkan, sebagai pihak yang pernah dilibatkan menyusun Undang-undang KPK, agar penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian.
Hal itulah yang dia katakan saat awal perdebatan untuk menyusun Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," ujar Romli di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi, namun standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga penegak hukum lain.
Dia pun menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian. Menurunkan undang-undang sebagai sesuatu yang taat undang-undang," papar Romli yang didengar kesaksian ahlinya oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
(kri)