Jero Wacik Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM, dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK).
Jero tiba sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru bergaris yang dibalut dengan jas berwarna biru tua. Turun dari mobilnya Nissan Hitam bernomor polisi B 104 TJW, Jero menegaskan datang ke KPK untuk menjadi saksi dari Waryono.
"Assalamualaikum, selamat pagi. Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Pak WK. Saya ulangi saya dipanggil KPK hari ini sebagai saksi atas tersangka Pak WK," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jero tiba sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan kemeja biru bergaris yang dibalut dengan jas berwarna biru tua. Turun dari mobilnya Nissan Hitam bernomor polisi B 104 TJW, Jero menegaskan datang ke KPK untuk menjadi saksi dari Waryono.
"Assalamualaikum, selamat pagi. Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Pak WK. Saya ulangi saya dipanggil KPK hari ini sebagai saksi atas tersangka Pak WK," ujar Jero di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pada 18 Desember 2014, Waryono resmi ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan markup anggaran kesetjenan.
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200 ribu di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Uang itu rupanya menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)