Revisi UU KPK Dinilai Boros Biaya dan Tenaga
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menilai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi.
Hal tersebut diungkapkan Zulkarnain menanggapi dimasukannya revisi UU tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
"Menurut saya masih bagus, untuk apa kita boros-boros biaya dan tenaga," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia, UU KPK masih layak untuk diterapkan. "Tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas, kita bersinergis lembaga pusat dan daerah, bagus kok," katanya.
Saat disinggung apakah KPK melihat ada upaya lain dengan dimasukkan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2015-2019, Zulkarnaen tidak mau menduga-duga.
"Saya tidak mau berpendapat tapi saya dalam tataran yang melaksanakan undang-undang, menurut saya itu masih bagus," tuturnya.
Hal tersebut diungkapkan Zulkarnain menanggapi dimasukannya revisi UU tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
"Menurut saya masih bagus, untuk apa kita boros-boros biaya dan tenaga," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Menurut dia, UU KPK masih layak untuk diterapkan. "Tinggal pelaksanaannya oleh orang yang berintegritas, kita bersinergis lembaga pusat dan daerah, bagus kok," katanya.
Saat disinggung apakah KPK melihat ada upaya lain dengan dimasukkan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2015-2019, Zulkarnaen tidak mau menduga-duga.
"Saya tidak mau berpendapat tapi saya dalam tataran yang melaksanakan undang-undang, menurut saya itu masih bagus," tuturnya.
(dam)