Mandra Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 10 Februari 2015 - 21:35 WIB
Mandra Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mandra Jadi Tersangka Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.

"Sudah ada tersangka yaitu MDR selaku Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Widyo menjelaskan dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.

Widyo pun memastikan penetapan ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 junto UU 20/2001.

Nilai kerugian yang ditaksir, kata Widyo, mencapai Rp40 miliar."Nilai proyek ditaksir sampai Rp40 miliar," katanya.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012.

Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3516 seconds (0.1#10.140)