Saipul Jamil dan Eks Wali Kota Tegal Ditahan

Selasa, 10 Februari 2015 - 17:14 WIB
Saipul Jamil dan Eks...
Saipul Jamil dan Eks Wali Kota Tegal Ditahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP), Saipul Jamil.

Keduanya adalah tersangka korupsi pelaksanaan tukar guling tanah (ruilslag) antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta pada 2012.

Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB, Ikmal dan Saipul sudah terlihat mengenakan rompi oranye yang menjadi pakaian khas tahanan KPK.

Ikmal tersenyum saat dimintai konfirmasi oleh awak media. Dia hanya memberikan sedikit jawaban.

"Saya akan mengikuti proses hukum ini. Dimana pun berakhir proses hukum ini itulah ketetapan Tuhan untuk saya," ujar Ikmal di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Sementara Saipul enggan memberikan komentar. Dia hanya mengangkat tangan dan segera bergegas menuju mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa mengatakan Ikmal dan Saipul akan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

"Ditahan selama dua puluh hari ke depan," ujar Priharsa saat dikonfirmasi.

Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.

Ikmal diduga melakukan mark up dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama (TDP) di Bokong Semar Tegal.

Ikmal dan Saipul dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)