Menimbang Penambahan Modal BUMN
A
A
A
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam APBN tahun anggaran ini mengusulkan sebanyak 35 perusahaan pelat merah mendapatkan kucuran anggaran berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Usulan tersebut diperkirakan akan melalui jalan terjal sebelum disetujui kalangan DPR.
PMN BUMN
1. PT Angkasa Pura II Rp3 triliun
2. PT ASDP Rp1 triliun
3. PT Pelni Rp500 miliar
4. PT Djakarta Lloyd Rp350 miliar
5. PT Hutama Karya Rp3,6 triliun
6. Perum Perumnas Rp 2triliun
7. PT Waskita Karya Rp3,5 triliun
8. PT Adhi Karya Rp1,4 triliun
9. PTPN III Rp3,15 triliun
10. PTPN VII Rp17,5 miliar
11. PTPN IX Rp100 miliar
12. PTPN X Rp97,5 miliar
13. PTPN XI 18 Rp65 miliar
14. PTPN XII Rp70 miliar
15. PT PNM Rp1 triliun
16. PT Garam Rp300 miliar
17. PT RNI Rp280 miliar
18. Perum Bulog Rp3 triliun
19. PT Pertani Rp470 miliar
20. PT SHS Rp400 miliar
21. PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar
22. Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar
23. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
24. PT DPS Rp200 miliar
25. PT DKB 28 Rp900 miliar
26. PT IKI Rp200 miliar
27. PT ANTAM Rp7 triliun
28. PT PINDAD Rp 700 miliar
29. PT KAI Rp2,75 triliun
30. PT PPA Rp2 triliun
31. PT Pengembang Pariwisata Rp250 miliar
32. PT Bank Mandiri Rp5,6 triliun
33. PT Pelindo IV Rp 2 triliun
34. PT Krakatau Steel Rp956 miliar
BUMN DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Penyertaan modal negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
- Rencana pengucuran PMN pada RAPBNP 2015 mencapai Rp74,9 Triliun
- Ada peningkatan sebesar Rp67,6 triliun dari alokasi APBN 2015
- Ada sekitar 35 BUMN, dimana beberapa di antaranya berstatus sebagai perusahaan go public yang akan mendapat suntikan dana melalui PMN
- Angka ini meningkat sangat besar jika dibandingkan dengan PMN yang disetujui pada APBN tahun 2015 yakni sebesar Rp7,32 triliun
BUMN berstatus go public yang akan menerima PMN
-PT Waskita Karya Tbk (WSKT)
-PT Adhi Karya Tbk (ADHI)
-PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
-PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
Fakta BUMN
Jumlah BUMN saat ini sebanyak 142
?Total jumlah aset Rp 4.200 triliun
?Kontribusi BUMN terkait pajak kepada negara sebesar Rp 100 triliun
?Laba Rp 122 triliun
?Deviden Rp 38 triliun
?KUR Rp 33 triliun
??PKBM Rp 11 triliun
Kategori BUMN
- BUMN komersil (BUMN perbankan)
?BUMN Public Service Obligation (PSO) (PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pelni, dan Perum Bulog)
?BUMN strategis (PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad)
ALASAN PMN
-Memperkokoh peran Negara dalam mengelola perekonomian nasional,melalui fungsi kepemilikan dan fungsi pengelolaan dalam BUMN
-Memperkuat posisi pemerintah (Kementrian BUMN) dalam membina dan mengarahkan BUMN sebagai agen pembangunan
-Pemerintah ingin ada optimalisasi peran BUMN dalam berproduksi dan memberi layanan publik untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2015
– 2019 -Meningkatkan peran BUMN sebagai pelaku ekonomi, yang akan membayar pajak dan memberi setoran dividen kepada Negara
-Peningkatan peran BUMN secara strategis untuk membantu kehadiran negara dan tegaknya kewibawaan negara Dengan penyertaan modal, diharapkan BUMN dapat melakukan leverage (daya ungkit) pendanaan.
Tanggapan
- Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pemerintah saat ini belum memberikan penjelasan secara detail mengenai pemberian dana PMN tersebut. Untuk itu, DPR bakal menolak rencana pemberian PMN tersebut
- Wakil Ketua Fraksi PKS, Zulkifliemansyah menilai, porsi penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 48,01 triliun terlalu besar
- Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai, PMN yang akan diberikan ke sejumlah perusahaan BUMN itu sebagai angan-angan karena tak ada penjelasan lebih detil mengenai rencana bisnis para perusahaan BUMN itu jika memperoleh pengucuran PMN
- BPK merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana PMN kepada 10 BUMN yang telah berstatus perusahaan public
- Salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Sukur Nababan mengatakan, memperbesar BUMN bukan dengan jalan menambah modal negara karena persoalan utama di BUMN ialah tidak kompetennya direksi yang dipilih sehingga membuat BUMN tidak berkembang.
Infografis:Koran Sindo/Budhy Christianto, Foto-Foto:Istimewa
PMN BUMN
1. PT Angkasa Pura II Rp3 triliun
2. PT ASDP Rp1 triliun
3. PT Pelni Rp500 miliar
4. PT Djakarta Lloyd Rp350 miliar
5. PT Hutama Karya Rp3,6 triliun
6. Perum Perumnas Rp 2triliun
7. PT Waskita Karya Rp3,5 triliun
8. PT Adhi Karya Rp1,4 triliun
9. PTPN III Rp3,15 triliun
10. PTPN VII Rp17,5 miliar
11. PTPN IX Rp100 miliar
12. PTPN X Rp97,5 miliar
13. PTPN XI 18 Rp65 miliar
14. PTPN XII Rp70 miliar
15. PT PNM Rp1 triliun
16. PT Garam Rp300 miliar
17. PT RNI Rp280 miliar
18. Perum Bulog Rp3 triliun
19. PT Pertani Rp470 miliar
20. PT SHS Rp400 miliar
21. PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar
22. Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar
23. PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
24. PT DPS Rp200 miliar
25. PT DKB 28 Rp900 miliar
26. PT IKI Rp200 miliar
27. PT ANTAM Rp7 triliun
28. PT PINDAD Rp 700 miliar
29. PT KAI Rp2,75 triliun
30. PT PPA Rp2 triliun
31. PT Pengembang Pariwisata Rp250 miliar
32. PT Bank Mandiri Rp5,6 triliun
33. PT Pelindo IV Rp 2 triliun
34. PT Krakatau Steel Rp956 miliar
BUMN DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Penyertaan modal negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
- Rencana pengucuran PMN pada RAPBNP 2015 mencapai Rp74,9 Triliun
- Ada peningkatan sebesar Rp67,6 triliun dari alokasi APBN 2015
- Ada sekitar 35 BUMN, dimana beberapa di antaranya berstatus sebagai perusahaan go public yang akan mendapat suntikan dana melalui PMN
- Angka ini meningkat sangat besar jika dibandingkan dengan PMN yang disetujui pada APBN tahun 2015 yakni sebesar Rp7,32 triliun
BUMN berstatus go public yang akan menerima PMN
-PT Waskita Karya Tbk (WSKT)
-PT Adhi Karya Tbk (ADHI)
-PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
-PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
Fakta BUMN
Jumlah BUMN saat ini sebanyak 142
?Total jumlah aset Rp 4.200 triliun
?Kontribusi BUMN terkait pajak kepada negara sebesar Rp 100 triliun
?Laba Rp 122 triliun
?Deviden Rp 38 triliun
?KUR Rp 33 triliun
??PKBM Rp 11 triliun
Kategori BUMN
- BUMN komersil (BUMN perbankan)
?BUMN Public Service Obligation (PSO) (PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pelni, dan Perum Bulog)
?BUMN strategis (PT Dirgantara Indonesia dan PT Pindad)
ALASAN PMN
-Memperkokoh peran Negara dalam mengelola perekonomian nasional,melalui fungsi kepemilikan dan fungsi pengelolaan dalam BUMN
-Memperkuat posisi pemerintah (Kementrian BUMN) dalam membina dan mengarahkan BUMN sebagai agen pembangunan
-Pemerintah ingin ada optimalisasi peran BUMN dalam berproduksi dan memberi layanan publik untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMN 2015
– 2019 -Meningkatkan peran BUMN sebagai pelaku ekonomi, yang akan membayar pajak dan memberi setoran dividen kepada Negara
-Peningkatan peran BUMN secara strategis untuk membantu kehadiran negara dan tegaknya kewibawaan negara Dengan penyertaan modal, diharapkan BUMN dapat melakukan leverage (daya ungkit) pendanaan.
Tanggapan
- Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan pemerintah saat ini belum memberikan penjelasan secara detail mengenai pemberian dana PMN tersebut. Untuk itu, DPR bakal menolak rencana pemberian PMN tersebut
- Wakil Ketua Fraksi PKS, Zulkifliemansyah menilai, porsi penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 48,01 triliun terlalu besar
- Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai, PMN yang akan diberikan ke sejumlah perusahaan BUMN itu sebagai angan-angan karena tak ada penjelasan lebih detil mengenai rencana bisnis para perusahaan BUMN itu jika memperoleh pengucuran PMN
- BPK merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan rencana PMN kepada 10 BUMN yang telah berstatus perusahaan public
- Salah satu anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Sukur Nababan mengatakan, memperbesar BUMN bukan dengan jalan menambah modal negara karena persoalan utama di BUMN ialah tidak kompetennya direksi yang dipilih sehingga membuat BUMN tidak berkembang.
Infografis:Koran Sindo/Budhy Christianto, Foto-Foto:Istimewa
(ars)