Sejumlah Catatan Revisi UU Pilkada yang Belum Disepakati
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usulan inisiatif DPR. Hingga kini sejumlah catatan atas sejumlah isi dari peraturan itu belum disepakati.
"Memang masih beberapa catatan tetapi penyelenggara sudah disepakati, KPU nanti yang menyelenggara," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Beberapa catatan yang belum disepakati seperti uji publik, paket calon kepala daerah hingga ambang batas kemenangan bagi peserta pilkada.
"Lalu berikutnya soal persyaratan, ada yang ingin SMA sederajat, tetapi ada yang ingin gubernur lulusan S1 dan wali kota atau bupati D3," terangnya.
Saan meyakini beberapa catatan yang belum tuntas ini tidak akan mengganggu tahapan pemilukada yang akan segera dilaksanakan.
"Enggak akan mengganggu," pungkasnya.
"Memang masih beberapa catatan tetapi penyelenggara sudah disepakati, KPU nanti yang menyelenggara," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Beberapa catatan yang belum disepakati seperti uji publik, paket calon kepala daerah hingga ambang batas kemenangan bagi peserta pilkada.
"Lalu berikutnya soal persyaratan, ada yang ingin SMA sederajat, tetapi ada yang ingin gubernur lulusan S1 dan wali kota atau bupati D3," terangnya.
Saan meyakini beberapa catatan yang belum tuntas ini tidak akan mengganggu tahapan pemilukada yang akan segera dilaksanakan.
"Enggak akan mengganggu," pungkasnya.
(maf)