KPK Periksa Kepala Pendaftaran Haji Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Kementerian Agama (Kemenag), M Noer Alya.
M Noer akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan (Noer) akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2015).
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
M Noer akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
"Yang bersangkutan (Noer) akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2015).
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka lantaran SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan beberapa anggota DPR.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(maf)