Kubu Agung Serahkan Permohonan ke Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) melalui kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar atas konflik internal antara kepengurusan DPP Golkar Munas Bali dan Golkar Munas Ancol kemarin.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan sela yang sifatnya NO (niet onvankelijk), yaitu hakim menilai gugatan TPPG harus melalui Mahkamah Partai sebelum masuk ke pengadilan.
“Kami berharap Mahkamah Partai dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat agar penyelesaian perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera,” ujar Wakil Sekjen Bid Organisasi DPP Golkar Lamhot Sinaga di Jakarta kemarin. Menurut Lamhot, upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan, tetapi belum bisa menyelesaikan perselisihan.
Oleh karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya paling tepat sekaligus memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 yang menyatakan penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh Mahkamah Partai. Bahkan, dalam ayat 4 disebutkan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
“Kami juga berharap dalam pelaksanaannya, sidang Mahkamah Partai berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat baik langsung maupun melalui liputan media agar publik dapat memberikan penilaian apakah sidang Mahkamah Partai ini netral atau berpihak. Dengan demikian jalannya sidang Mahkamah Partai berkualitas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Leo Nababan mengatakan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah keputusan pengadilan yang harus dipatuhi. Pihaknya membantah bahwa Mahkamah Partai adalah manuver kubu Partai Golkar versi Ancol dengan dijadikan sebagai juri dalam upaya penyelesaian konflik.
Sekjen DPP Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham menghargai langkah yang diambil DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun ada perbedaan dalam memahami putusan tersebut.
“Dalam amar putusan hanya ada tiga, pertama mengabulkan eksepsi kuasa hukum Aburizal dkk dan PN Jakarta Pusat tidak berhak melakukan persidangan terkait kasus itu. Ketiga, soal biaya-biaya. Kalaupun ada pertimbangan- pertimbangan itu (Mahkamah Partai), karena posisinya sudah diproses peradilan, ya mari ikuti pengadilan itu karena ujung-ujungnya ke sana,” jelasnya.
Sucipto
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan sela yang sifatnya NO (niet onvankelijk), yaitu hakim menilai gugatan TPPG harus melalui Mahkamah Partai sebelum masuk ke pengadilan.
“Kami berharap Mahkamah Partai dapat melaksanakan sidang dalam waktu dekat agar penyelesaian perselisihan internal ini dapat selesai dengan cepat sehingga konsolidasi organisasi dan recovery partai bisa berjalan segera,” ujar Wakil Sekjen Bid Organisasi DPP Golkar Lamhot Sinaga di Jakarta kemarin. Menurut Lamhot, upaya islah melalui perundingan selama ini tidak membuahkan hasil, hanya menghasilkan beberapa kesepakatan, tetapi belum bisa menyelesaikan perselisihan.
Oleh karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya paling tepat sekaligus memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 yang menyatakan penyelesaian perselisihan internal partai politik dilakukan oleh Mahkamah Partai. Bahkan, dalam ayat 4 disebutkan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
“Kami juga berharap dalam pelaksanaannya, sidang Mahkamah Partai berlangsung terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat baik langsung maupun melalui liputan media agar publik dapat memberikan penilaian apakah sidang Mahkamah Partai ini netral atau berpihak. Dengan demikian jalannya sidang Mahkamah Partai berkualitas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.
Senada, Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol Leo Nababan mengatakan penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Golkar melalui Mahkamah Partai adalah keputusan pengadilan yang harus dipatuhi. Pihaknya membantah bahwa Mahkamah Partai adalah manuver kubu Partai Golkar versi Ancol dengan dijadikan sebagai juri dalam upaya penyelesaian konflik.
Sekjen DPP Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham menghargai langkah yang diambil DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun ada perbedaan dalam memahami putusan tersebut.
“Dalam amar putusan hanya ada tiga, pertama mengabulkan eksepsi kuasa hukum Aburizal dkk dan PN Jakarta Pusat tidak berhak melakukan persidangan terkait kasus itu. Ketiga, soal biaya-biaya. Kalaupun ada pertimbangan- pertimbangan itu (Mahkamah Partai), karena posisinya sudah diproses peradilan, ya mari ikuti pengadilan itu karena ujung-ujungnya ke sana,” jelasnya.
Sucipto
(ftr)