KPK Harap Hakim di Praperadilan Budi Gunawan Berpegang KUHAP

Minggu, 08 Februari 2015 - 18:47 WIB
KPK Harap Hakim di Praperadilan...
KPK Harap Hakim di Praperadilan Budi Gunawan Berpegang KUHAP
A A A
JAKARTA - KPK berharap hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yakni Sarpin Rizaldi, untuk berpegang teguh pada Undang-undang (UU) KUHAP.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, praperadilan memiliki sifat yang terbatas.

"Lingkup praperadilan itu sangat terbatas sekali, sesuai yang ada di UU. Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP," ujar BW di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2015).

Menurutnya, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), seorang hakim harus tunduk pada UU KUHAP. "Yang meminta semua setiap hakim tunduk pada aturan dalam KUHAP," imbuhnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin, 9 Februari 2015. Penundaan tersebut diputuskan karena penyidik KPK batal hadir tanpa konfirmasi.

"Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena panggilan ini ditentukan oleh waktu yang sah," ujar Sarpin di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari.

Sarpin mengatakan, sidang yang ditunda selama seminggu tersebut akan dimaksimalkan pihak pengadilan untuk memanggil ulang pihak penyidik KPK.

"Sidang kembali akan kita lakukan pada Senin tanggal 9 (Februari 2015) dengan agenda sah atau tidaknya permohonan ini," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)