MA Setuju Rekrut Hakim lewat Tes CPNS
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mendukung usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi untuk merekrut calon hakim (cakim) melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
MA sebelumnya mengeluhkan ketiadaan rekrutmen calon hakim yang berdampak pada proses promosi mutasi. “Kalau memang ada jalan keluar melalui CPNS, maka MA mendukung. MA setuju karena ini sudah 5 tahun tidak ada penerimaan hakim sedangkan kalau dulu setiap tahun ada. Dan ini akan berdampak pada berkurangnya pimpinan pengadilan pada 12 tahun mendatang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, rekrutmen melalui jalur CPNS bisa menyelesaikan permasalahan pembiayaan dan penggajian selama proses pendidikan dan pelatihan (diklat) hakim. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan tetap sebagai PNS dan sudah memiliki dasar. Lagipula selama pendidikan, seorang calon hakim belum dapat dikatakan sebagai hakim. Sehingga, status pejabat negara pun belum melekat.
Suhadi menerangkan, sebelum adanya perubahan status hakim sebagai pejabat negara, rekrutmen memang dilakukan melalui jalur CPNS. Saat pendidikan pun masih menyandang sebagai PNS dan belum hakim. Ketika berubah menjadi pejabat negara, maka tidak ada peraturan yang mengokomodasi pendidikan calon hakim atau pejabat negara. Diamenyebutkan, seoranghakim harus menempuh pendidikan sebelum diangkat presiden selama2,5tahun.
“Sertifikasi pendidikan itu yang menjadi syarat hakim. Kalau dulu itu ada peraturan CPNS. Nah , itu sekarang tidak ada status calon hakim, maka kesulitan pembiayaannya di situ. Ini jalan keluarnya sementara untuk hakim sebagai pejabat negara. Kalau pendidikan itu belum jadi hakim,” paparnya.
Suhadi mengatakan, jika rekrutmen calon hakim melalui jalur CPNS, maka MA bisa mengajukan kuota kebutuhan hakim pada pemerintah. Kalau sekarang, karena hakim bukan lagi PNS, maka MA pun tidak tahu harus mengajukan kuota hakim pada siapa. Ke depan, dia tetap berharap ada regulasi baru untuk mengakomodasi rekrutmen calon hakim ini.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri pun menyatakan solusi yang ditawarkan Menpan bisa mengakhiri krisis hakim. Usulan itu bisa diterapkan dan tidak melanggar ketentuan UU.
Nurul adriyana
MA sebelumnya mengeluhkan ketiadaan rekrutmen calon hakim yang berdampak pada proses promosi mutasi. “Kalau memang ada jalan keluar melalui CPNS, maka MA mendukung. MA setuju karena ini sudah 5 tahun tidak ada penerimaan hakim sedangkan kalau dulu setiap tahun ada. Dan ini akan berdampak pada berkurangnya pimpinan pengadilan pada 12 tahun mendatang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, rekrutmen melalui jalur CPNS bisa menyelesaikan permasalahan pembiayaan dan penggajian selama proses pendidikan dan pelatihan (diklat) hakim. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan tetap sebagai PNS dan sudah memiliki dasar. Lagipula selama pendidikan, seorang calon hakim belum dapat dikatakan sebagai hakim. Sehingga, status pejabat negara pun belum melekat.
Suhadi menerangkan, sebelum adanya perubahan status hakim sebagai pejabat negara, rekrutmen memang dilakukan melalui jalur CPNS. Saat pendidikan pun masih menyandang sebagai PNS dan belum hakim. Ketika berubah menjadi pejabat negara, maka tidak ada peraturan yang mengokomodasi pendidikan calon hakim atau pejabat negara. Diamenyebutkan, seoranghakim harus menempuh pendidikan sebelum diangkat presiden selama2,5tahun.
“Sertifikasi pendidikan itu yang menjadi syarat hakim. Kalau dulu itu ada peraturan CPNS. Nah , itu sekarang tidak ada status calon hakim, maka kesulitan pembiayaannya di situ. Ini jalan keluarnya sementara untuk hakim sebagai pejabat negara. Kalau pendidikan itu belum jadi hakim,” paparnya.
Suhadi mengatakan, jika rekrutmen calon hakim melalui jalur CPNS, maka MA bisa mengajukan kuota kebutuhan hakim pada pemerintah. Kalau sekarang, karena hakim bukan lagi PNS, maka MA pun tidak tahu harus mengajukan kuota hakim pada siapa. Ke depan, dia tetap berharap ada regulasi baru untuk mengakomodasi rekrutmen calon hakim ini.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri pun menyatakan solusi yang ditawarkan Menpan bisa mengakhiri krisis hakim. Usulan itu bisa diterapkan dan tidak melanggar ketentuan UU.
Nurul adriyana
(bbg)