Bareskrim Dinilai Berwenang Geledah KPK

Sabtu, 07 Februari 2015 - 09:09 WIB
Bareskrim Dinilai Berwenang...
Bareskrim Dinilai Berwenang Geledah KPK
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dinilai bisa saja melakukan penggeledahan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri bahkan berwenang menggeledah KPK untuk keperluan pengumpulan barang bukti terkait proses hukum yang diduga melibatkan sejumlah pemimpinnya.

"Bisa dan berwenang sesuai KUHAP," kata Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita kepada Sindonews, Jumat 6 Februari 2015.

Kendati demikian, lanjut Romli, Polri mesti memperoleh izin dari pengadilan agar bisa melakukan penggeledahan tersebut.

"Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK kan juga dimiliki penyidik Bareskrim Polri, menyita ataupun melakukan penggeledahan," tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar jika Bareskrim Polri akan menggeledah KPK hari ini. Namun, pihak Mabes Polri pun langsung membantah kabar tersebut.

Sekadar diketahui, Polri memastikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga pemimpin KPK. Mereka yang kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan adalah Ketua KPK Abraham Samad, bersama dua wakilnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, status ketiga pemimpin KPK tersebut sampai saat ini belum menjadi tersangka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)