KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan BG Senin Mendatang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang akan digelar pada Senin 9 Februari 2015.
"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Priharsa juga meyakini, pihaknya telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi persidangan tersebut. "(KPK) sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin, 9 Februari 2015. Penundaan tersebut diputuskan karena penyidik KPK batal hadir tanpa konfirmasi.
"Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena panggilan ini ditentukan oleh waktu yang sah," ujar Sarpin di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015.
Sarpin mengatakan, sidang yang ditunda selama seminggu tersebut akan dimaksimalkan pihak pengadilan untuk memanggil ulang pihak penyidik KPK.
"Sidang kembali akan kita lakukan pada Senin tanggal 9 (Februari 2015) dengan agenda sah atau tidaknya permohonan ini," tandasnya.
"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Priharsa juga meyakini, pihaknya telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi persidangan tersebut. "(KPK) sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin, 9 Februari 2015. Penundaan tersebut diputuskan karena penyidik KPK batal hadir tanpa konfirmasi.
"Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena panggilan ini ditentukan oleh waktu yang sah," ujar Sarpin di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015.
Sarpin mengatakan, sidang yang ditunda selama seminggu tersebut akan dimaksimalkan pihak pengadilan untuk memanggil ulang pihak penyidik KPK.
"Sidang kembali akan kita lakukan pada Senin tanggal 9 (Februari 2015) dengan agenda sah atau tidaknya permohonan ini," tandasnya.
(kri)