Jero Wacik Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana. Ketika itu Jero masih menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Jero disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar rupiah.
"Jadi dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka JW adalah sekitar Rp7 miliar," ungkap Priharsa.
Priharsa menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero adalah terkait penyalahgunaan wewenang saat jadi menteri tahun 2008-2011. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Jero ketika menjabat Menbudpar terkait anggaran. "Kalau ini terkait dengan penggunaan anggaran," jelasnya.
Kendati demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail anggaran apa yang dimaksud. Namun, dia mengungkapkan, status tersangka baru yang menjerat Jero terjadi ketika menjabat Menbudpar.
"Saya belum tahu itu, kalau itu nanti diupdate lagi detailnya. Itu selama dia menjabat (Menbudpar)," ungkapnya.
Priharsa juga memastikan bahwa kasus yang telah menjerat Jero sebelumnya akan tetap diproses oleh penyidik. "Kasus sebelumnya ya masih tetap berjalan," tandasnya.
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana. Ketika itu Jero masih menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) 2008-2011 sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Jero disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar rupiah.
"Jadi dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka JW adalah sekitar Rp7 miliar," ungkap Priharsa.
Priharsa menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero adalah terkait penyalahgunaan wewenang saat jadi menteri tahun 2008-2011. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Jero ketika menjabat Menbudpar terkait anggaran. "Kalau ini terkait dengan penggunaan anggaran," jelasnya.
Kendati demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail anggaran apa yang dimaksud. Namun, dia mengungkapkan, status tersangka baru yang menjerat Jero terjadi ketika menjabat Menbudpar.
"Saya belum tahu itu, kalau itu nanti diupdate lagi detailnya. Itu selama dia menjabat (Menbudpar)," ungkapnya.
Priharsa juga memastikan bahwa kasus yang telah menjerat Jero sebelumnya akan tetap diproses oleh penyidik. "Kasus sebelumnya ya masih tetap berjalan," tandasnya.
(kri)