Eks Sekjen ESDM Kembali Diperiksa Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno kembai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waryono telah berstatus tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di Kementerian ESDM.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM itu tiba sekira pukul 10.00 WIB dengan menggenakan batik lengan panjang dan peci hitam.
Turun dari mobil tahanan, Waryono pun berlari menuju pintu masuk Gedung KPK sembari didampingi oleh beberapa penjaga. Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Waryono enggan berkomentar.
Dia hanya tersenyum dan tidak berbicara sepatah katapun. Dia langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK. Waryono diperiksa terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2015).
Sekedar diketahui, Waryono dijadikan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Waryono telah berstatus tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) di Kementerian ESDM.
Mantan Sekjen Kementerian ESDM itu tiba sekira pukul 10.00 WIB dengan menggenakan batik lengan panjang dan peci hitam.
Turun dari mobil tahanan, Waryono pun berlari menuju pintu masuk Gedung KPK sembari didampingi oleh beberapa penjaga. Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Waryono enggan berkomentar.
Dia hanya tersenyum dan tidak berbicara sepatah katapun. Dia langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK. Waryono diperiksa terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2015).
Sekedar diketahui, Waryono dijadikan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan mark up anggaran kesetjenan. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap atas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
(dam)