Ujang Iskandar Bantah Atur Sidang Pilkada Kotawaringin Barat
A
A
A
JAKARTA - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar membantah adanya pengaturan pemenangan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat antara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Tidak ada," kata Ujang usai diperiksa di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015) dini hari.
Pernyataan Ujang yang membantah adanya pengaturan pemenangan dirinya dalam persidangan di MK pada 2010 ini bertentangan dengan pernyataan Akil.
Sebelumnya Akil mengaku ada perbincangan antaranya dan Bambang Widjojanto terkait pemenangan Ujang. Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang.
Ujang pun memiliki persepsi berbeda tentang pengaturan yang dikatakan Akil. "Karena yang namanya pengaturan itu aturan yang ada di MK. Yang saya jelaskan sama penyidik yang sebenarnya, yang sesuai apa yang saya tahu yang saya lihat dan informasi yang saya dapat dari saksi yang berjumlah 68 orang itu," tutur Ujang.
Sekadar informasi, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Mantan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu 4 Februari 2015.
Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel Hakim di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Usai diperiksa, Akil membenarkan ada dugaan pengaturan pemenangan Ujang Iskandar yang menggugat kemenangan calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran.
Saat itu, kata Akil, pembicaraan itu dilakukan saat Bambang berada di mobilnya dalam perjalanan pulang ke Depok, Jawa Barat.
"Tidak ada," kata Ujang usai diperiksa di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015) dini hari.
Pernyataan Ujang yang membantah adanya pengaturan pemenangan dirinya dalam persidangan di MK pada 2010 ini bertentangan dengan pernyataan Akil.
Sebelumnya Akil mengaku ada perbincangan antaranya dan Bambang Widjojanto terkait pemenangan Ujang. Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang.
Ujang pun memiliki persepsi berbeda tentang pengaturan yang dikatakan Akil. "Karena yang namanya pengaturan itu aturan yang ada di MK. Yang saya jelaskan sama penyidik yang sebenarnya, yang sesuai apa yang saya tahu yang saya lihat dan informasi yang saya dapat dari saksi yang berjumlah 68 orang itu," tutur Ujang.
Sekadar informasi, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memanggil Mantan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu 4 Februari 2015.
Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel Hakim di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Usai diperiksa, Akil membenarkan ada dugaan pengaturan pemenangan Ujang Iskandar yang menggugat kemenangan calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran.
Saat itu, kata Akil, pembicaraan itu dilakukan saat Bambang berada di mobilnya dalam perjalanan pulang ke Depok, Jawa Barat.
(dam)