Jika Terbukti Bohong, Abraham Samad Bisa Dihukum Berat

Jum'at, 06 Februari 2015 - 04:32 WIB
Jika Terbukti Bohong,...
Jika Terbukti Bohong, Abraham Samad Bisa Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Ketua KPK Abraham Samad, semua dibantah dan dianggap rekayasa.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, Samad dalam membantah harus berdasarkan fakta yang dimilikinya.

"Jadi begini, kalau AS (Abraham Samad) berbuat akui saja, kalau benar ya proses saja. Kalau benar jangan ada lagi istilah kriminalisasi," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.

Menurut dia, sejumlah dugaan kasus yang dituduhkan pentolan KPK itu tidak bisa dibantah sepihak. Sebab, informasi terbaru Bareskrim Polri sudah mengantongi bukti-bukti dan memanggil sejumlah saksi.

"Ya tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau ternyata dia berbohong, maka bisa diperberat hukumannya," ungkapnya.

Mudzakir menjelaskan, ada dua alasan Samad bisa dihukum berat jika tuduhan yang dialamatkan selama ini ternyata benar. Pertama, Samad kerap membantah dan menyatakan 'bohong' terkait tuduhan kepada dia.

"Kedua kapsitas dia sebagai pejabat publik pemberantasan korupsi. Karena nyatanya banyak yang mengungkap pernah bertemu ini itu, dengan elite ini itu, nah ini harus dibuktikan," tukasnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada dua laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri untuk Abraham Samad.

Laporan pertama datang dari LSM KPK Watch yang menuding Samad menggelar pertemuan dengan sejumlah elit PDIP dalam rangka 'suksesi' politik mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden sebagaimana terungkap dalam tulisan mikroblog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Laporan kedua, terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan membuat paspor. Laporan itu dilayangkan Feriyani Lim. Feriyani sendiri disebut-sebut sebagai perempuan yang ada dalam foto 'panas' bersama Abraham Samad seperti diunggah dalam akun twitter @polisipatung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)