Gulat Manurung Menangis Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:11 WIB
Gulat Manurung Menangis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Gulat Manurung Menangis Dituntut 4,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Terdakwa dalam kasus suap pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Gulat Medali Emas Manurung di tuntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai mendengar tuntutan JPU, Gulat menangis dan menyalami JPU serta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sembari mengusap air mata.

Usai menjalani persidangan ketika dikonfirmasi mengenai tuntutan tersebut, Gulat dengan ditemanu kuasa hukumnya cuma menjawab singkat.

"Saya tidak pernah menyuap Pak Gubernur, saya tidak pernah menyuap Pak Annas," ujar Gulat sembari memasuki ruang terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Gulat didakwa memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 di Kemenhut. Gulat terseret kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur.

"Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Desember 2014.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6632 seconds (0.1#10.140)