Suryadharma Ali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Kamis, 05 Februari 2015 - 13:10 WIB
Suryadharma Ali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Suryadharma Ali Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali kemarin tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) untukdiperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, rencananya Suryadharma Ali diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Priharsa membenarkan ada kekeliruan dalam surat panggilan kepada Suryadharma. Dalam surat memang tertulis yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi, namun sebenarnya diperiksa sebagai tersangka.

“Kita mengaku ada kekeliruan penulisan di surat. Ditulis SDA sebagai saksi, seharusnya tertulis tersangka. Jadi penyidik sudah lakukan perbaikan surat dan akan dikirim panggilan ulang. Dijadwalkan pekan depan, harinya saya belum tahu,” ungkap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dia memastikan, kemarin tidak ada pengacara Suryadharma yang bertemu dan berdiskusi dengan penyidik.

Disinggung apakah benar Suryadharma dan kawan-kawan (dkk) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus haji 2010-2011 dengan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), Priharsa belum mengetahui. “Wah , kalau materi itu (sprindik haji 2010-2011 SuryadharmaAlidkk), saya belumtahu. Intinya kasus haji masih dikembangkan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan satu saksi untuk Suryadharma yakni Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisma. Namun, jadwal pemeriksaannya ditunda pekan depan, Rabu (11/2). Menurut Priharsa, Ramadhan Harisma punya informasi penting yang akan digali penyidik. “Dia kan direktur pengelolaan dana haji. Mau dikonfirmasi soal itu seperti apa,” ucapnya.

Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Suryadharma Ali membenarkan kliennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik. Dalam surat panggilan tersebut tertulis kliennya bakal diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan tersangka Suryadharma Ali selaku menag dan kawan-kawan (dkk).

Anehnya, dalam surat itu tertulis tahun anggaran 2010 hingga 2013, bukan 2012 - 2013 seperti yang diumumkan KPK. Andreas mengklaim, pemanggilan tersebut adalah kekeliruan dan tidak sepatutnya juga Suryadharma diperiksa sebagai saksi. “Kami bingung. Kami berharap KPK memberi klarifikasi soal surat panggilan SDA. Hari ini(kemarin) PakSDAbelum datang dulu sebab pada panggilan hari ini membingungkan buat kami,” kata Andreas.

Dia mengatakan, pihak-nya tidak mempermasalahkan kasus dan pasal-pasal yang disangkakan kepada Suryadharma. Andreas mengaku belum mengetahui kapan penjadwalan ulang kliennya. Kedatangan kuasa hukum ke KPK hanya mau meminta klarifikasi terkait surat panggilan itu.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)